TEMPO.CO, Sleman - Penyidik kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Sleman dari kepolisian tidak menerapkan Undang-Undang Terorisme dalam mengungkap kasus itu. Maka polisi tidak menggunakan IT yang dimiliki dalam pengungkapan kasus itu.
"Kami tidak menggunakan IT karena tidak menerapkan Undang-Undang Terorisme dalam kasus Cebongan," kata Kepala Sub-Direktorat I Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu, 7 April 2013.
Soal beredarnya kabar, terdeteksi empat telepon genggam milik sipir LP Cebongan yang disita penyerang berada di Markas Kopassus Kandang Menjangan, ia menegaskan itu tidak benar. Sebab, dalam kasus penyerangan yang menewaskan empat orang itu, tidak digunakan Undang-Undang Terorisme. "Info itu tidak benar," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Anny Pudjiastuti, justru menanyakan info soal sinyal HP yang terdeteksi itu. Polisi tetap menyelesaikan penyelidikan guna diserahkan sepenuhnya kepada tim investigasi dari Tentara Nasional Indonesia.
"Kami belum tahu tepatnya kapan untuk penyerahan hasil penyelidikan polisi ke tim TNI. Namun, jika sudah lengkap, akan ada serah-terima secara resmi," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita lainnya:
Investigasi TNI AD Dinilai Penuh Rekayasa
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan
SBY Bilang Pelaku Penyerangan LP Cebongan Kesatria
Wiranto: Pengungkapan Kasus Cebongan Cukup 1 Hari