TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan pelaku penyerangan narapidana di Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta bisa dijerat banyak pasal di Kitab Undang Undang Hukum Pidana umum. Menurut Araf, pelaku cebongan bisa dijerat mulai dari penyerangan berencana, penggunaan senjata api, penyiksaan penganiyaan, pembunuhan dan pengrusakan milik negara.
"Ini berdasarkan Pasal 65 Ayat 2, Undang Undang TNI," kata Araf ketika dihubungi Ahad, 7 April 2013. Dalam pasal tersebut, kutip dia, aparat yang melanggar militer akan diatur dalam KUHP Militer, sedangkan anggota militer yang melanggar pidana umum akan diadili di pengadilan umum.
Menurut Araf, pelaku kasus Cebongan seharusnya dikenai pidana umum. Jika menggunakan pidana militer, ucapnya, malah melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara sama di mata hukum. Karena inilah, aparat kepolisian tidak bisa lepas tangan menyerahkan proses hukum ke TNI.
"Karena mekanisme peradilannya menggunakan KUHAP, hukum materinya menggunakan KUHP," ucap Araf. Dia juga berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim gabungan yang terdiri Komnas HAM, TNI dan Polisi untuk menentukan proses peradilan hukuman.
Kamis pekan lalu tim yang dipimpin Unggul menyatakan ada sembilan orang anggota Kopassus yang mengaku telah menyerang Lapas Cebongan. Penyerangan dilakukan atas dasar solidaritas pelaku terhadap Sersan Kepala Heru Santoso yang dibunuh empat orang di Hugo's Cafe, Yogyakarta, pada 19 Maret lalu. Berselang empat hari, empat orang pembunuh Santoso itu ditembak hingga tewas di Lapas Cebongan. Simak penyerangan di penjara Cebongan, Sleman.
SUNDARI
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Beredar, Pesan Berantai Dukungan untuk Kopassus
Ini Kejanggalan Kasus Cebongan Versi Komnas HAM
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan