Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Lindungi 42 Saksi Cebongan

image-gnews
Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman mengkoordinir petugas kepolisian untuk berjaga di depan Lapas IIB Cebongan, kabupaten Sleman, Yogyakarta (23/3). TEMPO/Suryo Wibowo
Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman mengkoordinir petugas kepolisian untuk berjaga di depan Lapas IIB Cebongan, kabupaten Sleman, Yogyakarta (23/3). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan 42 orang saksi yang harus mereka lindungi terkait kasus Cebongan. Saksi-saksi itu merupakan orang yang terkait dengan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sabtu 23 Maret 2013.

Dari jumlah itu, sebanyak 31 orang adalah tahanan dan sisanya adalah sipir dan pegawai LP. Perlindungan kepada saksi-saksi itu diberikan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban.

"Mereka semua memenuhi syarat untuk dilindungi LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, Senin 8 April 2013.

Para saksi itu, kata Lies, mempunyai keterangan yang dianggap penting dalam pengungkapan kasus penyerangan LP oleh 11 prajurit Kopassus itu. Bahkan, menurut dia, ada potensi ancaman atas para saksi ini. Namun Lies tidak menyebutkan bagaimana rupa ancaman itu dan siapa pelakunya.

Lies hanya menambahkan, para saksi itu juga masih membutuhkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologi. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil keterangan pendampingan psikologi para saksi. Mereka rupanya masih membutuhkan pendampingan pemulihan kondisi psikologi mereka akibat trauma.

LPSK memastikan para saksi itu tetap berada di dalam LP. Hanya saja pengamanan mereka diperketat dengan koordinasi polisi dan pihak LP serta instansi terkait. Tim dari LPSK juga akan mengirim pendamping khusus untuk para saksi. "Tim akan mengunjungi para saksi di LP Cebongan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlindungan kepada saksi itu akan dilakukan hingga mereka menjalani persidangan.
Meskipun pelaku penyerangan dan penembakan di LP itu sudah terungkap, LPSK menilai perlindungan tetap diperlukan. Perlindungan tersebut juga termasuk pendampingan, medis, dan psikologis.

Empat tahanan tersangka penganiayaan yang dibui di Cebongan, tewas dieksekusi menggunakan senjata api oleh anggota Kopassus Group II, Kartosuro, pada Sabtu 23 Maret 2013 dini hari. Empat tahanan yang tewas itu merupakan pelaku penganiayaan yang  menewaskan Serka Santoso, seorang anggota Kopassus di Hugo's Cafe, pada Selasa 19 Maret 2013 dini hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Rusdiyanto, mengakui pihaknya yang mengajukan nama-nama saksi yang harus dilindungi. Berkas-berkas para saksi dibawa ke Jakarta untuk dikaji. "Kami mengajukan nama-nama itu ke LPSK," kata dia.

MUH SYAIFULLAH


Berita Terpopuler:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden 

SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng

Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?

Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok 

Pilkada Palembang, Romi - Harno Unggul Sementara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.


Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama dengan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (15/2/23).
Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.


Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara. sumbar.polri.go.id
Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.


Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Keluarga AKBP Dody Prawiranegara dan kuasa hukumnya Adriel Viari Purba datang untuk menjenguk AKBP Dody Prawiranegara yang saat ini sedang di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022. Tempo/Aliyyu Medyati
Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.


Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022. ANTARA FOTO/H Prabowo
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.


Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Datangi Mako Brimob, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Saya Percaya Suami
Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.


LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.


Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

8 Februari 2020

Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)
Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

Ombudsman Perwakilan Sumbar telah meminta penjelasan ihwal proses yang dilakukan kepolisian.


LPSK Usulkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

10 Desember 2019

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan.
LPSK Usulkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Sudah saatnya, kata Edwin, pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat.


Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

25 Agustus 2019

29_metro_lpsk
Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

Apabila besaran anggaran tak berubah maka layanan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK tak akan berjalan lebih dari empat bulan.