TEMPO.CO, Sleman - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan 42 orang saksi yang harus mereka lindungi terkait kasus Cebongan. Saksi-saksi itu merupakan orang yang terkait dengan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sabtu 23 Maret 2013.
Dari jumlah itu, sebanyak 31 orang adalah tahanan dan sisanya adalah sipir dan pegawai LP. Perlindungan kepada saksi-saksi itu diberikan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban.
"Mereka semua memenuhi syarat untuk dilindungi LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, Senin 8 April 2013.
Para saksi itu, kata Lies, mempunyai keterangan yang dianggap penting dalam pengungkapan kasus penyerangan LP oleh 11 prajurit Kopassus itu. Bahkan, menurut dia, ada potensi ancaman atas para saksi ini. Namun Lies tidak menyebutkan bagaimana rupa ancaman itu dan siapa pelakunya.
Lies hanya menambahkan, para saksi itu juga masih membutuhkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologi. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil keterangan pendampingan psikologi para saksi. Mereka rupanya masih membutuhkan pendampingan pemulihan kondisi psikologi mereka akibat trauma.
LPSK memastikan para saksi itu tetap berada di dalam LP. Hanya saja pengamanan mereka diperketat dengan koordinasi polisi dan pihak LP serta instansi terkait. Tim dari LPSK juga akan mengirim pendamping khusus untuk para saksi. "Tim akan mengunjungi para saksi di LP Cebongan," kata dia.
Perlindungan kepada saksi itu akan dilakukan hingga mereka menjalani persidangan.
Meskipun pelaku penyerangan dan penembakan di LP itu sudah terungkap, LPSK menilai perlindungan tetap diperlukan. Perlindungan tersebut juga termasuk pendampingan, medis, dan psikologis.
Empat tahanan tersangka penganiayaan yang dibui di Cebongan, tewas dieksekusi menggunakan senjata api oleh anggota Kopassus Group II, Kartosuro, pada Sabtu 23 Maret 2013 dini hari. Empat tahanan yang tewas itu merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan Serka Santoso, seorang anggota Kopassus di Hugo's Cafe, pada Selasa 19 Maret 2013 dini hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Rusdiyanto, mengakui pihaknya yang mengajukan nama-nama saksi yang harus dilindungi. Berkas-berkas para saksi dibawa ke Jakarta untuk dikaji. "Kami mengajukan nama-nama itu ke LPSK," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng
Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?
Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok
Pilkada Palembang, Romi - Harno Unggul Sementara