TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih, Perry Warjiyo melihat tak ada indikasi kartel suku bunga kredit. "Saat ini bank secara individu wajib melaporkan suku bunga dasar kredit (SBDK). Jika ingin memberikan kredit, bank menambahkan SBDK dengan premi risiko, bukan atas kesepakatan," ucap Perry dalam Rapat Dengar Pendapat terkait suku bunga dengan Komisi Keuangan DPR, Senin, 8 April 2013.
Ia menjelaskan, tingkatan suku bunga dasar kredit yang hampir sama antara bank satu dengan bank lainnya adalah karena bank melakukan benchmarking agar kreditnya bersaing. "Besaran antara satu dan yang lain bisa sama, namun tak bisa dikatakan kartel atau oligopoli," ujarnya.
Perry menambahkan, dalam pasar yang cenderung oligopoli, tingkat suku bunga cenderung stabil. Tapi saat ini tren suku bunga baik deposito maupun kredit menurun.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro membenarkan kartel memang sulit dibuktikan. "Namun kalau industri dikuasai oleh beberapa pelaku ada kecendrungan menjaga harga," ujarnya.
Untuk menurunkan suku bunga deposito dan kredit, bank-bank BUMN sebagai bank-bank terbesar di negeri ini perlu didorong untuk menurunkan suku bunganya. "Karena mereka itu menjadi referensi," ucapnya.
Dalam rangka mendorong penurunan suku bunga dasar kredit, Bambang menjelaskan Pemerintah akan mengupayakan empat hal. Yakni mendorong inflasi rendah, mendorong efisiensi bank pelat merah, menyeimbangkan antara margin keuntungan bank dan devidennya ke Pemerintah, serta pendalaman pasar keuangan agar masyarakat tak selalu menaruh dananya di deposito.
MARTHA THERTINA