TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menilai adanya peraturan khusus untuk pembantu rumah tangga. Tujuannya, agar para pembantu rumah tangga bisa berkontribusi pada peningkatan keselamatan mereka ketika kemudian bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Peraturan khusus mengenai tenaga kerja memang belum ada, tapi setidaknya ini bisa dimulai dari mendidik pembantu kita," kata Jumhur di Jakarta, Senin, 8 April 2013. Menurut Jumhur, saat ini ada wacana di sejumlah kalangan untuk menerbitkan peraturan bagi pembantu rumah tangga.
Salah satu fungsi aturan itu adalah menekankan pentingnya pengetahuan dan pendidikan apabila pembantu akan meneruskan pekerjaan ke luar negeri. "Kita berikan pengetahuan dini soal agensi penyalur resmi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan," ujarnya. Hal itu penting untuk mencegah pekerja masuk ke negara tujuan dengan cara ilegal.
Menurut Jumhur, belum semua orang paham bahwa bekerja ke luar negeri secara ilegal berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk meningkatkan sosialisasi soal ini, Badan Nasional sudah membangun kantor pusat informasi di daerah perbatasan Indonesia, mulai dari Aceh hingga Kalimantan Timur.
Melalui kantor tersebut, pekerja dibekali informasi mengenai persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Karena, menurut Jumhur, penting bagi TKI untuk punya pengetahuan dasar sebelum berangkat ke luar negeri. "Ini juga meminimalisir pekerja ilegal," katanya.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Beredar, Video Tari Bugil Pelajar di Bima
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng