TEMPO.CO, TERNATE - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dan Wenny Paraisu, ditetapkan Kepolisian Daerah Maluku Utara menjadi tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perusakan dan penjarahan fasilitas PT Morotai Marine Culture.
Menurut juru bicara Polda Maluku Utara, Komisaris Polisi Hendrik Rumsayor, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Morotai ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam insiden penjarahan yang terjadi pada Maret lalu. "Terhadap keduanya, kami sudah layangkan surat pemanggilan," kata Hendrik kepada Tempo, Selasa, 9 April 2013.
Dalam kasus perusakan dan penjarahan fasilitas PT Morotai Marine Culture, perusahaan budi daya ikan kerapu dan mutiara di Pulau Ngelengele Maluku Utara, kata Hendrik, pasangan kepala daerah Morotai dituding sebagai otak intelektualnya. Dalam kasus ini, Polda Maluku Utara sudah menetapkan lebih dari lima tersangka. "Polisi sangat serius mengusut kasus ini," ujar Hendrik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bupati Morotai Rusli Sibua mengatakan penetapan tersangka oleh polisi merupakan proses hukum yang hurus dihormati. Namun, pihaknya berharap polisi juga adil dalam mengusut kasus ini.
"Saya minta laporan pemerintah daerah tentang penyalahgunaan izin oleh PT Morotai Marine Culture juga ditindaklanjuti polisi," ujarnya.
BUDHY NURGIANTO