TEMPO.CO, Jakarta - Ibu korban sodomi oleh polisi mendapat intimidasi saat diwawancarai. "Huuuuuu," teriak rombongan keluarga terdakwa dari dalam angkot kepada ibu korban, MA, di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 9 April 2013.
Saat itu pewarta memang sedang meminta tanggapan dari orang tua korban seusai persidangan yang dilaksanakan tertutup ini. Sontak, ulah rombongan ini membuat MA kesal dan hanya mencibir.
Orang tua korban sempat kesal karena sidang yang dilaksanakan di ruang 2 Pengadilan ini dilaksanakan tertutup. "Saya kan orang tua korban," ujarnya berteriak. Bahkan, permintaan orang tua untuk melihat surat dakwaan tidak digubris jaksa penuntut umum. Sidang juga berjalan singkat hanya 20 menit, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, molor dua jam dari jadwal.
MA mengaku memang sering diintimidasi. Bahkan, terakhir kali, motornya pernah dirusak saat sedang pergi ke minimarket untuk berbelanja. Tak hanya itu, rumahnya yang ada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, juga kerap dilempari sampah.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Haribudi Setyanto ini, kedua terdakwa Nugroho Eko Krismianto dan Saipul Anwar, didakwa melakukan sodomi terhadap F, yang masih berusia 5 tahun. Bahkan, mereka disebut melakukan perbuatan bejat ini dengan mengancam korban. Mereka didakwa Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.
SYAILENDRA
Berita lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top
SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus
SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum
Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI