TEMPO.CO, Jember -- Wildan Yani Ashari, 21 tahun, peretas situs pribadi Presiden SBY, dipastikan akan diadili Kamis mendatang, 11 April 2013. "Majelis hakim sudah selesai dibentuk dan siap menyidangkan kasus itu," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jember Syahrul Machmud, SH, Selasa, 9 April 2013.
Dia menambahkan, dirinya akan menjadi ketua majelis hakim dalam kasus itu. Selain itu, ada dua anggota majelis, yakni Nurkholis, SH dan Teguh, SH. "Ini kasus baru dan pertama kalinya disidangkan di pengadilan Jember," dia menambahkan.
Ali Jakfar, ayah kandung Wildan, mengatakan, anaknya siap menghadapi proses pengadilan perdana besok lusa. "Dia sehat dan siap menghadapi persidangan," katanya singkat.
Sejak Selasa, 26 Maret 2013, Wildan diboyong penyidik Mabes Polri ke Jember. Dia dan berkas acara pemeriksaannya dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam dokumen surat perintah penahanan Wildan, dia dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dengan pasal tersebut, Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Anak muda kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6 hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Lainnya:
Margaret Thatcher Tanya 'Siraman' ke Soeharto
Google Membayar Pria Ini Hampir Rp 1 Triliun
Margaret Thatcher, PM Wanita Pertama Inggris Wafat
Pangdam IV Diponegoro Resmi Dicopot
Kasus Cebongan, TNI AD Tolak Peradilan Koneksitas