TEMPO.CO, Jakarta- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat eselon 1 di Pemerintah DKI Jakarta. Dia mundur karena akan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2014 dari daerah pemilihan Jakarta Barat.
Fadjar mengatakan, dirinya sudah diterima menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak akhir Maret 2013. "Saya sudah mengundurkan diri per tanggal 8 April 2013," kata Fadjar, Selasa, 9 April 2013. "Saya mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil sehingga otomatis harus meninggalkan jabatan sebagai Sekda," ujar dia.
Selama masa transisi itu, Fadjar mengajukan cuti pada 1-5 April. Dia membantah anggapan bahwa dirinya mengundurkan diri karena tidak cocok dengan pemimpin DKI Jakarta yang baru.
Mengapa dari daerah pemilihan Jakarta Barat, dia beralasan bahwa sebelum menjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, dirinya pernah menjabat Wali Kota Jakarta Barat dan Bupati Kepulauan Seribu.
Masa bakti Fadjar sebagai PNS sudah diperpanjang sekali 2011. Masa kerjanya akan berakhir pada 1 September 2013. Jika tak mengundurkan diri, dia akan kehilangan kesempatan mengikuti pemilihan legislatif yang pendafarannya dibuka pada 9-22 April.
Kepala Badan Pembangunan Daerah Sarwo Handayani membenarkan perihal pengunduran diri Fadjar. "Aturan KPU, siapapun PNS yang akan menjadi caleg harus meninggalkan jabatannya dan mengundurkan diri," ujar Handayani.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kini posisi sekda diisi oleh Pelaksana Tugas Wiriatmoko, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Basuki mengatakan, Wiriatmoko tak akan mengisi pos itu secara permanen. "Di Jakarta tak ada tradisi pelaksana tugas lalu menjabat seterusnya. Jadi, kami masih melakukan fit and proper test," katanya. "Awalnya kami pun inginnya beliau (Wiriatmoko), tetapi tidak mau karena sudah mau pensiun."
ANGGRITA DESYANI