TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melansir temuan bahwa 85 persen rumah ibadah di Indonesia tak berizin. Tak terkecuali Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu di Bekasi yang sedang disegel oleh pemerintah daerah.
"Mayoritas musala dan masjid. Kalau kalian cek, rumah ibadah di pedesaan itu banyak yang enggak ada izinnya, meski dekat dengan kantor kelurahan sekali pun," ujar Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat kepada Tempo, di Jakarta, Selasa, 9 April 2013.
Imdadun melanjutkan, rumah ibadah tak berizin itu kebanyakan berlokasi di pedesaan. Sebaliknya, di daerah perumahan modern, rumah-rumah ibadah, baik gereja maupun masjid, memiliki izin.
Imdadun menambahkan, banyak rumah ibadah tak berizin itu karena bangunan itu didirikan berdasarkan kebutuhan. Bisa juga karena yang membangun tak paham prosedur.
Meski begitu, kata Imdadun, bukan berarti rumah ibadah tak berizin bisa dibongkar begitu saja. Sebaliknya, rumah ibadah tak berizin masih bisa dilindungi karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM) disebutkan, rumah ibadah tak bisa disamakan dengan bangunan biasa. Dengan begitu, meski tak memiliki IMB, keberadaannya bisa dipertahankan.
"Hal itu harus dilihat dari sisi keperluan umat beragama di wilayah terkait. Harus juga dilihat dari sisi kerukunan antara umat beragama." Imdadun menambahkan, unsur historis juga bisa menjadi pertimbangan.
ISTMAN MP
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top
SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus
SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum
Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI