TEMPO.CO, Jakarta -- Pemerintah belum melakukan evakuasi terhadap perwakilan dan warga negara Indonesia yang berada di Korea Utara. Padahal batas jaminan keselamatan WNI di Korea Utara hanya diberikan pemerintah Korut hingga 10 April 2013.
"Pada tahap sekarang kita belum dengar informasi ada arah untuk evakuasi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah saat ditemui di Istana Merdeka, Selasa, 9 April 2013.
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri hingga saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan di Korea Utara. Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa juga diklaim memberikan laporan langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara periodik mengenai kondisi dan situasi di Semenanjung Korea.
"Apa yang diambil keputusannya akan mengikuti masukan yang diperoleh dari perwakilan kita di sana," kata dia.
Faiz juga menyatakan, perwakilan di Korea Utara adalah ujung tombak keputusan pemerintah di Pyongyang karena paling memahami dan mengetahui perkembangan di negara tersebut.
Presiden sendiri, menurut Faiz, sudah memberikan instruksi untuk menyusun kontigensi rencana jika perwakilan negara di Korea Utara menilai adanya situasi yang genting dan membutuhkan tindakan yang lebih progresif.
"Sejauh ini dari komunikasi yang dilakukan perwakilan belum melihat adanya keharusan untuk evakuasi."
Pada 5 dan 7 April 2013, ada sebuah briefing yang dipimpin Kementerian Luar Negeri dan Markas Besar Angkatan Bersenjata Korea Utara kepada para perwakilan negara di negara tersebut. Dalam briefing, pemerintah Korea Utara memaparkan mengenai kondisi terkini dan menyampaikan setelah tanggal 10 April tidak lagi bisa memberikan jaminan keselamatan pada para diplomat.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng