TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Marketing 2 Wheels PT Suzuki Indomobil Sales, Yohan Yahya, menegaskan, saat ini Suzuki tidak memiliki ikatan hukum atau jual-beli apa pun dengan Asep Hendro, mantan pembalap motor yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pajak.
"Kontrak Asep dan AHRS sudah habis, dan kami tidak memperpanjangnya pada tahun ini," ujar Yohan ketika dihubungi, Rabu, 10 April 2013.
PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) adalah usaha milik tersangka dugaan kasus suap pajak, Asep Hendro. Dalam beberapa pemberitaan, Asep kerap menyebut usahanya menjadi besar karena dibantu oleh Suzuki sebagai sponsor sekaligus klien utama perusahaannya.
Namun, Yohan membantah hal tersebut. Menurutnya, kerja sama yang dijalin antara Suzuki dan Asep selama ini hanya terbatas di dunia balap motor. Suzuki menggandeng Asep dan AHRS untuk menyediakan tim balap dan mempromosikan mereka di lapangan.
Kerja sama dengan Asep dan AHRS hanya mencakup kontrak untuk mengembangkan mesin motor, menyediakan pembalap, dan mengikuti perlombaan balap dengan ketentuan dan kewajiban tertentu seperti menggunakan logo Suzuki sebagai promosi. "Selain dengan AHRS, kami juga kerja sama dengan tim lainnya. Untuk tahun lalu ada sekitar enam tim totalnya."
Yohan memaparkan, kontrak Suzuki dan AHRS berjangka waktu setahun. Suzuki sudah lama bekerja sama dengan AHRS, namun ia enggan memerinci alasan pemutusan kontrak pada tahun ini. Meski begitu, Yohan mengaku sudah tahu Asep memang bergelut sebagai importir umum untuk aksesori, partisi, maupun kendaraan bermotor roda dua yang tidak diproduksi di dalam negeri. "Tapi kami tidak pernah menggunakan jasanya. Kalau mau kami bisa impor sendiri," kata dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopuler:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kompolnas Kantongi Delapan Nama Calon Kapolri
Keluarga Sopir Juke Maut Siap Adopsi Anak Korban
Suap Pegawai Pajak, KPK Tangkap Satu Orang Lagi