Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hilirisasi Tambang Harus Dilaksanakan  

image-gnews
Aktivitas pertambangan batu bara di site Port Asam Asam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Aktivitas pertambangan batu bara di site Port Asam Asam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan pemerintah tetap mendorong berjalannya hilirisasi hasil tambang yang dimulai pada 2014, meskipun target ini dinilai tak mungkin tercapai. Namun, Susilo mengatakan pemerintah akan realistis dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini.

"Sudah ada 156 proposal pembangunan smelter, tetapi kami juga harus realistis. Tidak bisa membangun smelter untuk semua perusahaan atau komoditas. Itu harus didukung keekonomian," kata Susilo ketika ditemui di sela Seminar Percepatan Kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu, 10 April 2013.

Susilo mengatakan evaluasi atas jenis-jenis komoditas tambang yang dapat diolah di dalam negeri didasari penerapan Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012. Dalam aturan tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan permurnian mineral ini pemegang izin usaha pertambangan harus menyampaikan rencana kerja pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Kami evaluasi mana yang boleh, yang bisa dibangun. Sebab masalahnya ada mineral yang jumlahnya tak besar dan pengolahannya tak bisa diekslusifkan ke pembangunan smelter," kata Susilo.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, mengatakan dalam UU No 4 Tahun 2009, yang diwajibkan dilakukan di dalam negeri bukan cuma pemurnian dengan investasi smelter. Untuk beberapa jenis komoditas bisa dilakukan pengolahan dengan metode lain.

"Misalnya granit kan tidak diolah. Itu harus dipoles dulu, jadi ada nilai tambahnya. Misalnya gelas, kalau jual andesit jangan bongkahan saja, harus ada split. Jadi pengolahan tingkatnya beda satu sama lain," kata Thamrin ketika ditemui di tempat yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Thamrin menjelaskan, dalam pasal 170 UU No 4 Tahun 2009, kewajiban pengolahan dan pemurnian pada 2014 tersebut untuk kontrak karya yang sudah berproduksi. Untuk itu, pemegang kontrak karya berproduksi seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara seharusnya tidak lagi mengekspor bahan mentah, tetapi mengolah seluruhnya di dalam negeri mulai 2014.

Namun selama ini, baik Freeport maupun Newmont, masih belum menyanggupi pengolahan dan pemurnian seluruh produksi mereka di Indonesia. Alasannya, investasi ini tidak memenuhi skala keekonomian.

Mantan Dirjen Minerba Simon Felix Sembiring mengatakan berdasarkan kajian LAPI-ITB, pembangunan smelter yang terintegrasi dengan tambang sebenarnya memenuhi skala keekonomian. Menurut Simon, investasi smelter ini memang mengurangi keuntungan perusahaan US$ 15 juta per tahun selama 30 tahun.

"Setiap tahun untungnya hanya berkurang US$ 15 juta. Freeport itu laba bersihnya US$ 1,5 miliar per tahun. Newmont rata-rata keuntungannya per tahun US$ 500 juta, jadi kalau hanya berkurang US$ 15 juta per tahun?" kata Simon, dalam kesempatan yang sama.

BERNADETTE CHRISTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

14 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

16 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.