TEMPO.CO, Manado - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan hampir separuh penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia dihuni oleh pelaku kasus narkotik.
”Dari 151.356 orang penghuni, 42,54 persen di antaranya pelaku narkoba, baik yang berstatus narapidana maupun tahanan,” katanya saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi undang-undang tentang narkotik di Manado, Kamis, 11 April 2013.
Secara terperinci, Denny menjelaskan sebanyak 24.568 orang narapidana yang merupakan bandar atau pengedar. Sedangkan 26.562 orang adalah pengguna. Adapun yang berstatus tahanan sebanyak 13.258 orang.
Denny juga menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM belum bisa menjadikan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sebagai tempat rehabilitasi bagi narapidana maupun tahanan narkoba. Sebab, di dalamnya juga terdapat pelaku pidana lainnya. ”Banyak masalah yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Acara sosialisasi undang-undang narkotika yang juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) berlangsung sejak Rabu, 10 April 2013.
ISA ANSHAR JUSUF
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers