Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra Piliang Maju ke Pilkada Pariaman

image-gnews
Indra J. Piliang. TEMPO/ Adri Irianto
Indra J. Piliang. TEMPO/ Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Indra J Piliang memastikan maju dalam pemilihan kepala deerah (Pilkada) Kota Pariaman, Sumatera Barat sebagai calon walikota. Menariknya, politikus Partal Golkar ini maju melalui jalur independen.

"Sudah terkumpul 7000 KTP. Hari ini bundelannya akan kita serahan ke KPU Pariaman," ujar Indra, yang akrab disapa IJP ini Kamis 11 April 2013.

Maju sebagai calon independen, menurut dia, merupakan proses politik yang dilaluinya. "Yang pasti-pasti saja. Ini juga antisipasi waktu yang makin mepet," ujarnya. Pelaksanaan Pilkada Kota Pariaman direncanakan pada 4 September 2013.

Sebelumnya, Indra juga telah mendaftar sebagai Bawako di Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namum, sampai sekarang belum ada putusan. "Yang pasti, sekarang kita mendaftar dulu. Jika nanti ada perkembangan selanjutnya dari partai, bisa juga menjadi pertimbangan," ujarnya.

Berpasangan dengan birokrat Joserizal Mandai, Indra sudah mendekralasikan diri maju sebagai calon perseorangan pada Ahad, 31 Maret lalu.

"Keputusan deklarasi lebih dulu, agar kerja terorganisir. Daripada menunggu keputusan partai, yang belum jelas itu," ujarnya.

Indra mengaku, pengumpulan KTP dilakukan sejak dua minggu yang lalu. Dengan menggunakan tenaga relawan lokal yang diorganisir oleh tim dari Jakarta. "Saya menggunakan tim Faisal Basri. Untuk melatih dan motivasi relawan di sini," ujarnya.

Menurut dia, relawan lokal dilatih untuk menghadapi masyarakat. Begitu juga dengan cara mereka menjelaskan. "Misalnya, dengan mengatakan kita tak punya uang. Sehingga, banyak simpatisan bermunculan dari kaum ibu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alhasil, pengumpulan KTP selama dua minggu itu,  ia tidak mengeluarkan banyak uang. Kata Indra, untuk satu KTP, relawan memberikan kompensasi sebesar Rp 1000 hingga Rp 2.500. "Itu sudah all in, termasuk untuk fotocopy KTP dan bensin mereka," ujarnya.

Motivasi Indra maju, kata dia, ia ingin bisa  melakukan sesuatu yang lebih nyata. "Selama ini saya berkiprah di nasional hanya dengan menjadi menulis dan pembicara. Di umur 40 tahun ini saya ingin lebih dari itu," ujarnya.

Apalagi, dengan menjadi kepala daerah, ia bisa memperkuat demokrasi. Memastikan otonomi tidak disalahkan oleh pengambil keputusan. "Sebagai konseptor otonomi daerah, saya ingin memastikan konsep ini jalan di tataran eksekutor," ujarnya.

Selain itu, Indra mengaku ini naluri politiknya. "Saya merasa lebih baik untuk maju sebagai kepala daerah, ketimbang maju dari DPR," ujarnya. 

Ketua KPU Pariaman, Indra Jaya mengatakan, penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dijadwalkan tutup hari ini. Sesuai dengan ketetapan, tahapan ini dimulai sejak 7 April kemaren.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.