TEMPO.CO, Jember - Peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari alias Yayan, yang menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Kamis, 11 April 2013, hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Wildan yang juga menggunakan nama alias MJL-007 itu menghadapi sendirian persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang berlangsung sekitar 20 menit.
Sebelum sidang dimulai pukul 11.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud sempat bertanya kepada Wildan, apakah tidak didampingi penasihat hukum. ”Tidak,” kata Wildan menjawab pertanyaan Syahrul, sambil menggelengkan kepala.
Namun, Syahrul mengatakan bahwa bila dalam persidangan selanjutnya Wildan meminta didampingi penasihat hukum, majelis hakim akan mengabulkannya.
Tim JPU yang terdiri dari Mujiarto Lusiana, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap Wildan. Pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu didakwa melanggar pasal 50 juncto pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Wildan didakwa melanggar pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai persidangan, jaksa Mujiarto mengatakan bahwa sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh tim Mabes Polri ke Kejaksaan, Wildan tidak mau didampingi penasihat hukum. ”Sudah kami tawarkan, tapi dia tetap menolak," ujarnya.
Pada sidang lanjutan Rabu, 17 April 2013, JPU akan menghadirkan empat orang saksi dari 11 orang saksi yang sudah disiapkan jaksa.
Ayah Wildan, Ali Jakfar, mengatakan bahwa anak bungsunya tersebut memang tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum. Ali tidak mengetahui apa alasan Wildan. "Ya, mungkin perintah dari Mabes Polri. Mungkin begitu," ucapnya singkat.
Menurut Ali, untuk menghadapi persidangan selanjutnya, termasuk menyiapkan eksepsi maupun pleidoi, keluarga Wildan akan meminta bantuan kakak kandung Ali yang menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Wildan juga tidak mau menjawab pertanyaan Tempo mengapa dia tidak mau didampingi penasihat hukum. "Ya, tidak," tuturnya dengan enteng.
MAHBUB DJUNAIDY
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'