TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, mengatakan lembaganya belum dapat memastikan kasus penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mengarah ke Pengadilan HAM. Sebab, Komnas belum menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
"Kami masih menganalisis dan mengumpulkan bukti-buktinya," kata Siti Noor Laila di kantornya, Kamis, 11 April 2013. Bentuk pelanggaran HAM itu, kata Noor, seperti penghilangan nyawa manusia dan penganiayaan.
Noor berujar, hanya pelanggaran HAM berat yang dibawa ke pengadilan HAM, sedangkan pelanggaran sedang dan ringan ke pengadilan umum maupun militer jika pelakunya adalah tentara.
Menurut Noor Laila, unsur pelanggaran HAM berat terpenuhi jika kejahatan dilakukan secara sistematis dan meluas. Ihwal insiden Cebongan, Noor masih enggan menyimpulkan peristiwa tersebut termasuk kategori sistematis meskipun terindikasi terencana.
"Kalau disebut terencana, harus jelas dimana bukti adanya perencanaan itu. Sekarang kami masih mengumpulkan bukti-buktinya," dia menambahkan. Begitupun dengan unsur meluas, Noor mengatakan masih menganalisis fakta-fakta yang ditemukan.
Pada Sabtu, 23 Maret lalu, 11 anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan menyerang LP Cebongan dengan menggunakan senapan dan pistol. Namun, dua di antaranya disebut berusaha menghalangi rekannya yang lain. Seorang lagi, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.
U disebut menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya adalah tersangka pembunuh Sersan Kepala Santoso, anggota Kopassus.
Hari ini, keluarga korban menemui Komnas HAM. Mereka mendesak agar Komisi berani mengarahkan kasus Cebongan ke pengadilan HAM. "Kami datang ke sini agar Komnas HAM berani bertindak tegas," kata Victor Mambait, kakak Johanes Juan Mambait.
RUSMAN PARAQBUEQ