TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mendeteksi aset-aset tersangka kasus suap impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. Tapi KPK menolak mengumumkan hasilnya ke publik hingga tim asset racing selesai bekerja.
"Tim sedang bekerja di lapangan. Sudah ada beberapa yang teridentifikasi berkaitan dengan LHI. Nanti tentu kalau sudah firm, kita umumkan asetnya apa saja," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Kamis, 11 April 2013. LHI adalah inisial Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Johan, penyidik mencurigai harta-harta tersebut merupakan bagian dari pencucian uang dari tersangka yang juga mantan presiden PKS itu karena tidak sesuai dengan profilnya. "Menurut profiling, itu agak aneh," kata Johan.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian yang sejak 25 Maret lalu. Johan Budi mengatakan penetapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Untuk kasus ini, Johan melanjutkan, Luthfi dituding melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Johan menambahkan, berkas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Luthfi akan disatukan.
Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan setelah KPK menangkap orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga sebagai pengatur keluar-masuknya duit untuk Luthfi.
Ia ditangkap karena menerima suap Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, keduanya petinggi PT Indoguna Utama, perusahaan impor daging sapi. Selain itu, Luthfi dikabarkan telah menerima mobil Land Cruiser dari Komisaris PT Radina Niaga, Elda Devianne Adiningrat.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita lainnya:
Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...'
Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara