TEMPO.CO, Jakarta - Dicky Sihombing, 45 tahun, mengaku seperti dihipnotis saat ditipu seorang tersangka kejahatan cyber crime. Tersangka berhasil menggondol Rp 41,4 juta dari rekeningnya dengan modus mengaku sebagai saudara yang menjual alat-alat telekomunikasi murah.
"Saya ditelepon dua jam, mengaku lae (saudara) saya, Weldy, jualan iPad. Saya seperti dihipnosis. Saya lalu transfer uangnya," kata Dicky kepada Tempo, Kamis, 11 April 2013.
Kejadian penipuan dengan hipnosis itu berlangsung 2 Maret 2013 lalu. "Saya ingat, itu hari Sabtu. Pelaku memang mengincar korban di hari-hari libur," ujarnya. Ia menyatakan, membeli barang tersebut tanpa sadar. "Saya langsung kirim saja uangnya."
Hari ini Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap tujuh kasus penipuan dengan media telepon dan internet. Penipu yang mengaku sebagai saudara menjadi salah satu modus operandi.
Beberapa kasus cyber crime lainnya yaitu penipuan menjual barang elektronik murah melalui situs internet abal-abal, penipuan lewat telepon mengaku polisi, penjualan ijazah palsu lewat internet, serta penjualan satwa langka dan DVD porno lewat internet.
"Untuk penipuan, korban melapor dengan kerugian Rp 30 juta-75 juta per orang," kata Kepala Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan, AKBP Nazly Harahap, Senin lalu, di kantornya.
M. ANDI PERDANA
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'