TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Hukum Bank Indonesia Achmad Fuad punya penjelasan soal ikhwal surat kuasa Boediono --ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia-- untuk Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Surat itu kini disebut-sebut oleh sejumlah politikus DPR sebagai bukti baru yang bisa mengaitkan Boediono dengan kasus korupsi Bank Century yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika dihubungi Kamis 11 April 2013, Fuad menjelaskan surat tersebut dibuat atas permintaan Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia saat itu.
"Ada permintaan dari Pak Eddy Sulaiman pada Pak Boediono untuk membuat surat kuasa," ujar Fuad. Fuad sendiri memang menjabat Direktur Hukum BI saat surat kuasa itu diterbitkan. Sedangkan Eddy adalah pelaksana tugas pencairan FPJP saat itu.
Menurut Fuad, Eddy melaksanakan tugasnya atas perintah Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Budi Mulya yang berada di Direktorat Pengelolaan Moneter mendapat rekomendasi dari Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Perbankan Siti Fadjrijah.
Fuad menjelaskan, sifat surat kuasa itu tidak wajib. "Andaikata tidak ada surat kuasa, tidak apa-apa. Ada surat kuasa, juga tidak apa-apa." katanya. Dia menduga, Eddy meminta surat kuasa itu karena sifat Eddy yang cukup hati-hati. Sifat surat itu, kata Fuad, untuk menguatkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Eddy.
Boediono setuju dan akhirnya memang menerbitkan surat tersebut. Fuad memastikan, surat yang kini diributkan Tim Pengawas Kasus Century itu memang benar adanya. Tapi dia mengaku tak dilibatkan dalam penerbitan surat itu. "Pada saat itu saya tidak ditanya. Setelah dipersoalkan, setelah ribu-ribut di DPR, baru saya tahu," katanya.
Fuad yakin surat itu tidak bisa membuat Boediono terseret kasus Century. "Enggak ada. Surat kuasa itu tidak ada pidananya," tegas Fuad. Sifat surat itu, kata dia, hanya untuk menguatkan kegiatan Eddy atas rekomendasi pejabat pembuat kebijakan FPJP. Boediono sendiri sudah berulangkali menjelaskan posisinya dalam kasus Century. Terakhir, penjelasannya disampaikan lewat Twitter.
KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP ke Bank Century. Dua mantan pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2012 silam.
Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi 2,35 persen. Jadi CAR Century yang rendah mendapat dana bantuan Rp 502,07 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'