Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Awal Mula Surat Kuasa Boediono Soal Century

image-gnews
Wakil Presiden Boediono. ANTARA/Andika Wahyu
Wakil Presiden Boediono. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Hukum Bank Indonesia Achmad Fuad punya penjelasan soal ikhwal surat kuasa Boediono --ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia-- untuk Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Surat itu kini disebut-sebut oleh sejumlah politikus DPR sebagai bukti baru yang bisa mengaitkan Boediono dengan kasus korupsi Bank Century yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika dihubungi Kamis 11 April 2013, Fuad menjelaskan surat tersebut dibuat atas permintaan Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia saat itu.

"Ada permintaan dari Pak Eddy Sulaiman pada Pak Boediono untuk membuat surat kuasa," ujar Fuad. Fuad sendiri memang menjabat Direktur Hukum BI saat surat kuasa itu diterbitkan. Sedangkan Eddy adalah pelaksana tugas pencairan FPJP saat itu.

Menurut Fuad, Eddy melaksanakan tugasnya atas perintah Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Budi Mulya yang berada di Direktorat Pengelolaan Moneter mendapat rekomendasi dari Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Perbankan Siti Fadjrijah.

Fuad menjelaskan, sifat surat kuasa itu tidak wajib. "Andaikata tidak ada surat kuasa, tidak apa-apa. Ada surat kuasa, juga tidak apa-apa." katanya. Dia menduga, Eddy meminta surat kuasa itu karena sifat Eddy yang cukup hati-hati. Sifat surat itu, kata Fuad, untuk menguatkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Eddy.

Boediono setuju dan akhirnya memang menerbitkan surat tersebut. Fuad memastikan, surat yang kini diributkan Tim Pengawas Kasus Century itu memang benar adanya. Tapi dia mengaku tak dilibatkan dalam penerbitan surat itu. "Pada saat itu saya tidak ditanya. Setelah dipersoalkan, setelah ribu-ribut di DPR, baru saya tahu," katanya.

Fuad yakin surat itu tidak bisa membuat Boediono terseret kasus Century. "Enggak ada. Surat kuasa itu tidak ada pidananya," tegas Fuad. Sifat surat itu, kata dia, hanya untuk menguatkan kegiatan Eddy atas rekomendasi pejabat pembuat kebijakan FPJP. Boediono sendiri sudah berulangkali menjelaskan posisinya dalam kasus Century. Terakhir, penjelasannya disampaikan lewat Twitter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP ke Bank Century. Dua mantan pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2012 silam.

Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi 2,35 persen. Jadi CAR Century yang rendah mendapat dana bantuan Rp 502,07 miliar.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik terpopuler:

Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong 

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube 

Cucu Soeharto Segera Diadili

Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got 

'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok' 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

11 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.