TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan cerai dari artis senior Lidya Kandou kepada suaminya, Jamal Mirdad, memang sangat mengagetkan. Pasalnya, pasangan bintang film yang sudah menikah hampir 27 tahun ini dikenal sebagai pasangan yang harmonis meski berbeda agama.
Pasangan yang menikah sejak tahun 1986 ini juga sudah dikaruniai empat orang anak, yaitu Hanna Natasya Maria, Kenang Kana, Naysila Nafulana Mirdad, dan Nathana Ghaza.
Berita ini menambah daftar perceraian artis Indonesia sepanjang 2013. Sebelumnya, beberapa pasangan artis yang bercerai di tahun ular ini adalah Titi Rajo Bintang dan Aksan Sjuman, Tata Mahadewi dan Evan, Febby Febiola dan Bruce Nicholas Detail, Deddy Cobuzier dan Kalina, Ira Wibowo dan Katon Bagaskara. Tahun lalu, perceraian selebriti juga marak.
Menurut psikolog Tika Bisono yang dihubungi Kamis pagi, 11 April 2013, tingkat perceraian di Indonesia kini marak. Pemicunya beragam mulai dari hal yang sepele hingga hal yang besar atau prinsip.
“Prinsip dasarnya pernikahan adalah menyatukan dua kepala, yakni memperbesar persamaan dan mempersempit perbedaan. Dari awal, seharusnya hal ini disadari pasangan suami istri,” kata Tika.
Dia mengatakan, berdasarkan angka statistik, dari 10 pernikahan yang terjadi di Indonesia, maka 3 di antaranya berujung ke perceraian. Dia menyebutkan angka ini berdasarkan pengalaman para kliennya tentang perceraian.
Selanjutnya dikatakan psikolog alumnus Universitas Indonesia ini, maraknya perceraian di Indonesia bisa disebabkan berbagai faktor. Misalnya, ketika masyarakat menyaksikan pemberitaan para seleb yang bercerai.
"Nah, kondisi ini, terkadang menggiring atau menginspirasikan masyarakat yang menonton untuk melakukan hal yang sama,” ujar dia.
Tika menerangkan bahwa kini perceraian sebagai sesuatu yang mudah ditempuh. Di zaman dulu, kalau tidak dilandasi hal yang penting atau berat sekali dalam pernikahan, maka tidak ada yang menempuh perceraian. Tetapi sekarang tidak demikian.
“Apalagi melihat posisi perempuan di masa kini, yangmemiliki aktulisasi dan kesamaan hak dengan pria atau emansipasi, menjadi cela lebih besar sehingga lebih berani untuk menggugat cerai. Pada zaman dulu tidak ada,” ujarnya panjang lebar.
Psikolog berambut ikal ini juga menjelaskan bahwa di dalam agama Islam pun pihak wanita boleh mengajukan gugatan cerai dengan catatan, bahwa perceraian yang dimaksud agar salah satu atau masing-masing dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik.
“Yang terjadi sekarang, wanita menggugat cerai karena berbagai alasan, mulai dari soal ekonomi, masalah sosial, hingga psikologi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Tika
HADRIANI P
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers