Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan Raihan Jewellery Jadi Tersangka

image-gnews
Emas batangan dari berbagai ukuran di stan PT Antam di Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Emas batangan dari berbagai ukuran di stan PT Antam di Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Kuasa Hukum Raihan Jewellery, Fadlilah Hutri Lubis memastikan kliennya akan datang ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memenuhi panggilan. Kali ini, Azhari bersama dua orang yaitu Pimpinan Cabang Surabaya Raihan Jewellery Theresia R dan Pimpinan Cabang Surabaya Maxsie S dipanggil dengan status sebagai tersangka.

Saat ini, Azhari dan Theresia masih berada di Jakarta. Sedangkan Maksie di Surabaya. "Insya Allah, sesuai komitmen akan memenuhi panggilan hukum," kata Fadlilah dihubungi wartawan, Selasa, 12 April 2013.

Dikatakan Fadlilah, Azhari akan berkonsentrasi lebih dulu dengan proses hukum yang dihadapinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga bisa dipastikan pengembalian dana nasabah akan tertunda. Apalagi, bisnis pelabuhan batu bara Bumi Raihan Mandiri Energy milik Azhari di Sumatera Selatan baru beroperasi pada Juni 2013 mendatang. Bisnis inilah yang akan digunakan Azhari untuk mengembalikan uang nasabah Raihan Jewellery. "Pengembalian dana nasabah akan diambil dari usaha pelabuhan batu bara yang baru beroperasi bulan Juni," kata Fadlilah.

Rencananya, Fadlilah bersama Azhari akan membawa para nasabah melihat langsung kondisi pelabuhan batu bara tersebut. Ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa usaha pelabuhan batu bara itu benar adanya.

Fadlilah menuturkan, pengembalian dana invstasi baru dilakukan Azhari untuk nasabah di Medan. Azhari telah menjual beberapa asetnya dan membagikan kepada beberapa nasabah. Sementara untuk nasabah Surabaya, dijanjikan akan dibayar dengan diangsur. Para nasabah yang berinvestasi dibawah Rp 150 juta akan dicicil 10 persen setiap bulan. Sednagkan untuk investasi diatas Rp 150 juta, dicicil 5 persen per bulan. Angsuran sudah mulai dibayarkan sejak 1 April ini. Hanya saja, Fadlilah tidak mengetahui persis berapa nasabah yang sudah menerima angsuran itu.

Pada Kamis, 11 April 2013, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi emas Raihan Jewellry. Mereka adalah Pimpinan Cabang Surabaya Raihan Jewellery Theresia R, Presiden Direktur M Azhari dan Pimpinan Cabang Surabaya Maxsie S.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib membenarkan informasi tersebut. Ketiganya dijerat pasal 378 Kitab Undang Hukum Pidana tentang penipuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diaz Roychan, 40 tahun, salah satu nasabah Raihan Jewellery memberikan apresiasi kepada polisi. "Ini berarti ada atensi ke kita, sebagai nasabah," ujar pria yang pernah maju sebagai calon wakil walikota Mojokerto ini.

Tidak puas dengan jeratan pidana, Diaz dan korban lainnya juga akan berencana mengugat Raihan Jewellery secara perdata. "Senin saya akan ketemu dengan korban, di Surabaya membicarakan hal ini," ujarnya.

Meski dijanjikan akan dikembalikan, namun Diaz mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Raihan Jewellery. Pada Januari 2013 lalu, ia menanam berinvestasi Rp 705 juta dan 1 kilogram emas. Ia sendiri masih enggan mengembalikan emas karena tidak percaya dengan komitmen Raihan.

Menanggapi rencana gugatan perdata yang akan disampaikan para korban, Fadlilah selaku kuasa hukum Raihan Jewellery akan tetap membela kliennya. Fadlilah juga mengatakan bahwa meski sudah tersangka, bukan berarti kliennya bersalah. Semua akan dibuktikan di pengadilan.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

23 jam lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Ilustrasi Penipuan
Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.


Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Suasana ruang Komisi VI DPR RI pada agenda korban First Travel yang menyuarakan aspirasi kepada Fraksi PPP di DPR RI, 18 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.


Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Barang bukti aset berupa sertifikat tanah, rumah dan sejumlah mata uang asing dalam kasua investasi bodong Pandawa Group di mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. TEMPO/INGE KLARA
Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.


Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.


Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Polisi menggeledah kantor Pandawa Group di kawasan Ruko Dian Plaza 2 Jalan Raya Meruyung nomor 8A RT2 RW4 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, 13 Februari 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.


Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

TEMPO/Aditya Herlambang
Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.


Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.


Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

leviellerbe.com
Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.


Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Sandy Tumiwa. (showbiz)
Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.