TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polisi Militer mulai memeriksa para saksi dalam kasus penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DIY. Pemeriksaan dilakukan di Lapas sejak Selasa 9 April 2013.
"Sampai saat ini kemungkinan pemeriksaan masih berlangsung. Tim dari LPSK juga masih di sana mendampingi saksi," kata Lili Pantauli, Anggota Bidang Perlidungan Saksi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu, 10 April 2013.
Lili mengatakan sebanyak 42 saksi baik sipir penjara maupun narapidana di LP Cebongan berada di bawah perlindungan LPSK. Karena akan diperiksa, tim LPSK berada di Cebongan sejak Senin lalu. "Sampai kapan pemeriksaanya kami belum tahu," kata dia.
Pada Sabtu, 23 Maret lalu, 11 anggota Kopassus Grup 2 Menjangan, Kartasuro, menyerang ke LP Cebongan dengan menggunakan senjata laras panjang dan pistol. Versi Tim Investigasi TNI, dua di antara anggota Kopassus tersebut berusaha menghalangi rekannya yang lain. Seorang lagi, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.
U menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Kepala Santoso, hingga tewas di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Km 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan tim Bareskrim telah menuntaskan uji laboratorium forensik, balistik dan olah Tempat Kejadian Perkara. Namun, Boy merahasiakan hasilnya.
"Dokumen ini untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk disampaikan ke warga," kata Boy, Selasa kemarin.
Menurut Boy, hasil uji labfor dan balistik tersebut akan diserahkan ke POM. Sebab, POM yang akan mengusut kasus Cebongan setelah terungkap bahwa pelaku penyerangan adalah anggota Kopassus.
Adapun Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Sutarman, mengatakan, dari 31 selongsong dan 20 proyek yang ditemukan di TKP, terdiri atas dua jenis peluru. Yaitu dengan kode PIN TO 7,62 Pindad, dan selongsong dengan kode 64539. Kedua peluru tersebut berasal dari senjata laras panjang.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'