TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu meninjau ubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Menurut dia, perlu ada aturan yang bisa menyidangkan anggota militer di peradilan umum. "Anggota militer bisa disidang di peradilan umum, asalkan aturannya ada," kata Imam kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 12 April 2013.
Kata Imam, masyarakat menilai peradilan umum bagi anggota militer lebih adil, tapi sejauh aturannya tak berubah, hal itu tak bisa dilakukan. Pengadilan anggota Komando Pasukan Khusus yang terlibat dalam penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Slemen, Yogyakarta, ujar Imam, dilakukan di peradilan militer semata-mata karena Undang-Undang Militer.
Berkaca pada pengalaman mengubah aturan persidangan untuk anggota Kepolisian, Imam yakin seharusnya aturan persidangan untuk anggota militer bisa diubah. "Sebelumnya, persidangan anggota polisi hanya bisa di peradilan militer. Namun setelah aturannya diubah, sekarang anggota polisi bisa disidang di peradilan umum," kata Imam.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan pengadilan anggota Komando Pasukan Khusus yang terlibat dalam penyerangan di LP Cebongan akan dilakukan di pengadilan militer. "Kalau pelakunya anggota TNI, sudah selayaknya diadili bukan di peradilan umum, tapi di peradilan militer," kata Purnomo di kantornya, Kamis, 11 April 2013.
Penyerangan itu terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013. Belasan orang menyerbu penjara Cebongan dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat. Penyerang menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Kilometer 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat menyimpulkan 11 anggota Kopassus terlibat penyerangan penjara Cebongan.
Pada periode 2003-2004 DPR sempat mewacanakan pengubahan UU Peradilan Militer. Salah satu yang dibahas adalah mekanisme peradilan umum bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Namun kata Imam, saat itu banyak penolakan sehingga aturan itu tak berubah. "Saya pikir DPR sekarang setidaknya harus memasukkan UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional. Paling tidak dibahas dulu," kata mantan anggota Komisi Hukum DPR itu.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU, kata Imam, pun tak bisa menyidangkan anggota militer di peradilan umum. Sebab, sifat Perpu tak mengikat. "Perpu tak berlaku surut," kata dia. "Aturan koneksitas (anggota militer bekerja sama dengan sipil dalam melakukan tindak pidana) sebenarnya sudah bisa membuat anggota militer disidang di peradilan umum. Tapi itu pun sebagian hakimnya harus hakim militer."
MUHAMAD RIZKI | PRIHANDOKO