TEMPO.CO, Jakarta - Meski Kejaksaan Agung sedang mengkaji kemungkinan menghentikan penyelidikan kasus anggaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Korps Adhyaksa sudah memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara, sesuai dengan kalkulasi tim penyelidik diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di kantornya, Jumat, 12 April 2013.
Namun Andhi enggan membeberkan jumlah kerugian negara. Sebab, lembaga yang berhak menghitung kerugian tersebut adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia hanya menyatakan pihak Kwarnas telah mengembalikan duit yang diduga menjadi kerugian negara itu ke kas negara. "Di sini ada itikad baik untuk mengembalikannya," ujar dia.
Kasus ini bermula saat Kwarnas tidak menyetorkan sisa lebih anggarannya pada 2010 sebesar Rp 4,3 miliar. Anggaran lebih yang harusnya dikembalikan ke kas negara itu malah dialihkan untuk melaksanakan kegiatan tahun berikutnya.
Kejaksaan Agung sudah memeriksa Ketua Kwarnas Azrul Azwar pada 25 Februari 2013. Namun seusai diperiksa, Azrul mengatakan anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan tidak ada indikasi korupsi di dalamnya, karena hanya kesalahan administrasi.
Andhi menyadari pengembalian duit hasil korupsi tidak menghilangkan unsur pidananya. Oleh sebab itu, Andhi mengaku sedang mempersiapkan ekspose atau gelar perkara untuk membahasnya. "Keputusan dihentikan maupun ditingkatkan ke penyidikan nanti dari hasil eksopse."
TRI SUHARMAN