Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Anak Minta Tahanan Anak Bisa Ikut Ujian  

image-gnews
Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M.Ihsan, meminta polisi memfasilitasi agar empat anak SMP yang kini ditahan di Penjara Salemba dalam kasus pencabulan anak SD bisa mengikuti ujian nasional.

"Kalau orang tua takut mereka tak bisa ujian, tak usah khawatir. Hak itu dilindungi undang-undang. Mereka bisa ujian di kantor polisi," ujar Ihsan, ketika dihubungi Kamis, 11 April 2013.

Menurut Ihsan, penahanan atas pelaku tindak kriminal di bawah umur masih bisa dilakukan mengingat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum berlaku. Pasal 32 peraturan itu menegaskan bahwa penahanan terhadap pelaku pidana yang masih anak-anak tidak bisa dilakukan. Namun, dalam aturan peralihan, memang dijelaskan bahwa UU Peradilan Anak baru berlaku dua tahun setelah disahkan.  

Karena itu, Ihsan mengatakan polisi bisa saja melakukan penahanan terhadap empat siswa SMP YPUI tersangka aksi pencabulan. "Asal, ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang menjadi acuan oleh penyidik," ujar Ihsan.

Ihsan mengatakan, pertimbangan itu bisa meliputi untuk kemudahan pemeriksaan dan melindungi keselamatan anak. Hal itu, kata Ihsan, sudah diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Ihsan pun mengatakan bahwa anak yang ditahan pun punya hak yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya seperti diperbolehkan mengikuti ujian, bertemu orang tua, dan dipisahkan dari sel orang dewasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditanyai apakah ada kemungkinan penangguhan penahanan dilakukan, Ihsan berkata mungkin saja. Pihak orang tua harus menyakinkan anak-anak yang menjadi tersangka tak akan lagi melakukan kesalahannya dan tak kabur dari proses hukum.

"Tapi, sekali lagi, penyidik punya pertimbangan tersendiri, seperti anak ditahan agar selamat dari serangan balas dendam korban," ujar Ihsan.

ISTMAN MP



Topik Terhangat:
Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:
'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...' 

Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara 

Bercerai, Jamal Mirdad-Lidya Kandou Pisah Rumah
Aktris Marshanda Tanya Beban Kerja Jokowi 

Adegan Panas Uli Auliani dengan Aktor Twilight 

Pargono Terus Meneror, Asep Hendro Pasrah 
Akun @IstanaRakyat Di-Bully Tweep

Tabrak Motor, Aktor Richard Kevin Diperiksa Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

28 Agustus 2021

Kak Seto tenar berkat acara anak-anak di stasiun televisi TVRI bersama Si Komo. Pria lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sempat menjadi asisten pemilik Taman Kanak-kanak Pak Kasur. Instagram/@kaksetosahabatanak
Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

Melihat tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat, Kak Seto menginginkan Indonesia memiliki Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT.


Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

29 Agustus 2020

Lutfi Agizal. (Instagram - @lambe_turah)
Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

Laporan Lutfi Agizal soal kata anjay akhirnya dijawab Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka.


Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak

18 Juli 2020

Ilustrasi anak menulis (Pixabay.com)
Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak

Grace, anak keturunan Afrika-Amerika dijebloskan ke penjara anak oleh hakim di Michigan karena tidak mengerjakan tugas sekolah karena menderita ADHD.


Cegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas

2 April 2020

Vokalis Andi Rif bernyanyi di hadapan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan anak kota Tangerang, Banten, (7/11). Aksi band Rif di lapas tersebut bertujuan untuk menghibur para anak anak lapas. TEMPO/Marifka Wahyui Hidayat
Cegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas

Sekitar 14 ribu narapidana dan anak sudah dibebaskan dan dikeluarkan dari lapas dalam rangka mencegah penyebaran Corona.


Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

24 Juli 2019

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendengarkan penjelasan pengasuh Pondok Panti Asuhan Gus Mad (kiri) di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, 3 Agustus 2015. Kunjungannya terkait informasi pelanggaran hak anak yang di asuh. ANTARA/Umarul Faruq
Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

Komnas Perlindungan Anak berkonsentrasi ingin membebaskan anak yang disangka melakukan tindakan melanggar hukum.


Menteri Yasonna H Laoly Berlinang Air Mata di Penjara Khusus Anak

18 April 2018

Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor WilayahImigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference di Kantor Ditjen Imigrasi, 2 Mei 2016. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan
Menteri Yasonna H Laoly Berlinang Air Mata di Penjara Khusus Anak

Yasonna H Laoly beberapa kali menyeka air mata di pipi menyaksikan pertemuan ibu dan anak-anak yang menjadi penghuni LPKA Tangerang.


Ada Anak-anak dalam Demo Rohingya, KPAI: Itu Melanggar Hak Anak  

4 September 2017

Seorang anak perempuan memegang spanduk di depan barisan polisi di Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Mereka mendesak pemerintah Indonesia, ASEAN dan PBB agar turun tangan menghentikan krisis kemanusiaan kaum muslim Rohingya di Rakhine. TEMPO/Ilham Fikri.
Ada Anak-anak dalam Demo Rohingya, KPAI: Itu Melanggar Hak Anak  

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyayangkan dilibatkannya anak-anak dalam aksi demonstrasi di depan Kedubes Myanmar.


Tergiur Sate Ayam, Siswi SD Dicabuli Sebelum Sekolah

14 Agustus 2017

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Tergiur Sate Ayam, Siswi SD Dicabuli Sebelum Sekolah

Seorang bocah kelas 1 SD dicabuli pedagang sate sebelum
sekolah.


KPAI Berharap Tak Ada Bullying dalam Orientasi Siswa Baru

11 Juli 2017

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)
KPAI Berharap Tak Ada Bullying dalam Orientasi Siswa Baru

Untuk sekolah yang melakukan orientasi peserta didik baru, KPAI mengimbau agar dipastikan tidak ada bullying.


Sembilan Tip Libur Lebaran Ramah Anak ala KPAI

28 Juni 2017

Wisatawan menaiki perahu wisata saat berlibur di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Surabaya, 26 Juni 2017. Kawasan tersebut ramai dikunjungi wisatawan untuk menikmati libur Lebaran. ANTARA/Moch Asim
Sembilan Tip Libur Lebaran Ramah Anak ala KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan sembilan kiat libur Lebaran bersama keluarga yang ramah anak. Apa saja?