TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo bakal mengajukan tiga saksi setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. "Tentunya tiga saksi itu akan meringankan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Jumat 12 April 2013.
Dia mengatakan, tiga saksi itu adalah staf Rudy di kantor Merpati. Nantinya ketiga saksi akan diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bosnya. "Senin dan Selasa pekan depan pemeriksaannya," kata dia.
Sampai sekarang, Rudy belum ditahan. Hukuman untuk kasus yang dituduhkan kepadanya kurang dari lima tahun. "Pasalnya juga pasal pencemaran nama baik," katanya.
Saat menjabat Komisaris Utama Merpati, Rudy melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Rudy pun menerima pesan tentang adanya penyimpangan oleh Manager Reservation Control Merpati, yaitu Mursanyoto. Pesan diteruskannya kepada jajaran direksi Merpati untuk melakukan verifikasi dan audit.
Menurut pengacara Rudy, Elza Syarief, tindakan tersebut bukan merupakan pencemaran nama baik seseorang. Oleh karena itu, Elza mengajukan permohonan dan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya atas penetapan Rudy sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Elza menambahkan, Mursanyoto telah terbukti melakukan penjualan tiket dengan harga yang merugikan perusahaan.
Elza bersikukuh kliennya tidak pernah menyebarkan pesan melalui email tersebut keluar dari perusahaan. Sebaliknya, Elza menuduh mantan Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo sebagai penyebar email. "Oleh karena itu, kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya," ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, Tempo mengejar konformasi Jhony mengenai tudingan ini.
Rudy telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet atau email sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berdasarkan Laporan Polisi No LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus, 4 Mei 2012. Sebagai pelapor adalah Mursanyoto. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudy pernah diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2013. Selengkapnya berita soal kasus pencemaran nama baik klik di sini.
SUTJI DECILYA
Berita Lainnya:
Kubu Raffi Ahmad Ancam Pidanakan Dokter BNN
Denny Sumargo Menangis di Hadapan DJ Verny
DPR Aceh: Bendera Kedaulatan Tetap Merah-Putih
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
Inilah Ponsel Tertipis di Dunia