Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Raffi Ahmad Ancam Pidanakan Dokter BNN

image-gnews
Ibunda Raffi, Amy Qanita (tengah) mengikuti sidang pra peradilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta, (5/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ibunda Raffi, Amy Qanita (tengah) mengikuti sidang pra peradilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta, (5/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Kubu tersangka kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan 14 kapsul narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, mengancam pidanakan dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dianggap melanggar kode etik kedokteran.

"Ada bebarapa wilayah laporan kita yang menurut mereka MKDKI merupakan wilayah pidana, dan bisa kita laporkan dokter-dokter itu secara pidana," ujar Dion Y Pongkor, pengacara Raffi, di gedung MKDKI, Kamis sore, 11 April 2013.

Berdasarkan keterangan yang dikelurkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam pemeriksaan Deputi Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Kusman Suryakusuma sore ini, ditemukan celah pelanggaran secara pidana yang dilakukan dokter BNN dalam pemeriksaan Raffi. "Kita akan kaji apakah kita laporkan secara pidana," kata dia.

Ia menyatakan jika ternyata proses pemeriksaan yang dilakukan MKDKI mampu menemukan pelanggaran kode etik, maka kudu Raffi segara melancarkan rencana itu. "Karena itu tidak menghangi tindak pidana meskipun dalam kedisplinan kedokteran ada ketentuan pidana," kata dia.

Dwi Heri Sulistiawan, pengacara Deputi Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Kusman Suryakusuma menyatakan rencana tersebut salah alamat, sebab dalam persoalan kode etik kedokteran tidak ada upaya secara pidana. "Kalau ada ancaman pidana salah, itu terlalu melebar itu, disini hanya memeriksa dari sisi ilmu kedokteran itu," kata dia.

Menurutnya MKDKI hanya melakukan pemeriksaan seputar wilayah kode etik dan kedisiplinan dokter. "Jadi tidak ada ancaman pidana, wilayahnya bukan disini, pidana silahkan dilaporkan di polisi," kata dia.

Bahkan jika terbukti bersalah, kata dia, lembaga tersebut hanya mengelurkan putusan berupa skorsing, rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktek (SIP). "Tidak ada pidana sekian tahun, ini soal disiplin kedokteran bukan soal pidana," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat MKDKI Widiawati, menambahkan dalam setiap laporan yang disampaikan masyarakat, lembaganya hanya bertugas memeriksa terhadap persoalan kode etik dan disiplin dokter, sehingga tidak ada upaya mengarah ke soal pidana. "Ancamannya teguran baik lisan atau tertulis, hingga rekomendasi pencabutan SIP," kata dia.

Kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan 14 kapsul narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, mengundang pertanyaan publik, meskipun pembawa acara musik 'dahsyat' itu dinyatakan tidak mengalami kecanduan terhadap obat-obatan terlarang, namun hingga kini masih proses rehabilitasi di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sementara rekannya yang positif justru telah dibebaskan BNN.Simak heboh penangkapan Raffi Ahmad di sini.

JAYADI SUPRIADIN

Topik terpopuler:
Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Baca juga:
Chicco Jerikho,Tetap Tampan Tanpa Bedak

Wajah-wajah yang Bercerita

Belum Rilis, Film Atiqah Hasiholan Sudah Dibajak

Christopher Nolan Ingin Gandeng Anne Hathaway

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan