TEMPO.CO, Jakarta--Kubu tersangka kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan 14 kapsul narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, mengancam pidanakan dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dianggap melanggar kode etik kedokteran.
"Ada bebarapa wilayah laporan kita yang menurut mereka MKDKI merupakan wilayah pidana, dan bisa kita laporkan dokter-dokter itu secara pidana," ujar Dion Y Pongkor, pengacara Raffi, di gedung MKDKI, Kamis sore, 11 April 2013.
Berdasarkan keterangan yang dikelurkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam pemeriksaan Deputi Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Kusman Suryakusuma sore ini, ditemukan celah pelanggaran secara pidana yang dilakukan dokter BNN dalam pemeriksaan Raffi. "Kita akan kaji apakah kita laporkan secara pidana," kata dia.
Ia menyatakan jika ternyata proses pemeriksaan yang dilakukan MKDKI mampu menemukan pelanggaran kode etik, maka kudu Raffi segara melancarkan rencana itu. "Karena itu tidak menghangi tindak pidana meskipun dalam kedisplinan kedokteran ada ketentuan pidana," kata dia.
Dwi Heri Sulistiawan, pengacara Deputi Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Kusman Suryakusuma menyatakan rencana tersebut salah alamat, sebab dalam persoalan kode etik kedokteran tidak ada upaya secara pidana. "Kalau ada ancaman pidana salah, itu terlalu melebar itu, disini hanya memeriksa dari sisi ilmu kedokteran itu," kata dia.
Menurutnya MKDKI hanya melakukan pemeriksaan seputar wilayah kode etik dan kedisiplinan dokter. "Jadi tidak ada ancaman pidana, wilayahnya bukan disini, pidana silahkan dilaporkan di polisi," kata dia.
Bahkan jika terbukti bersalah, kata dia, lembaga tersebut hanya mengelurkan putusan berupa skorsing, rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktek (SIP). "Tidak ada pidana sekian tahun, ini soal disiplin kedokteran bukan soal pidana," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat MKDKI Widiawati, menambahkan dalam setiap laporan yang disampaikan masyarakat, lembaganya hanya bertugas memeriksa terhadap persoalan kode etik dan disiplin dokter, sehingga tidak ada upaya mengarah ke soal pidana. "Ancamannya teguran baik lisan atau tertulis, hingga rekomendasi pencabutan SIP," kata dia.
Kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan 14 kapsul narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, mengundang pertanyaan publik, meskipun pembawa acara musik 'dahsyat' itu dinyatakan tidak mengalami kecanduan terhadap obat-obatan terlarang, namun hingga kini masih proses rehabilitasi di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sementara rekannya yang positif justru telah dibebaskan BNN.Simak heboh penangkapan Raffi Ahmad di sini.
JAYADI SUPRIADIN
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
Chicco Jerikho,Tetap Tampan Tanpa Bedak
Wajah-wajah yang Bercerita
Belum Rilis, Film Atiqah Hasiholan Sudah Dibajak
Christopher Nolan Ingin Gandeng Anne Hathaway