TEMPO.CO, Jakarta:--Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, menduga ada konspirasi yang mengarah ke Rancangan Undang Undang KUHP mengenai pasal santet. "Kasus Eyang Subur adalah bagian dari konspirasi politis," kata Ramdan, Kamis, 11 April 2013.
Ramdan menganalisa dan mengumpulkan fakta-fakta perilaku Adi Bing Slamet sejak munculnya kasus ini. Adi mengungkapkan kasus ini berbarengan dengan penggodokan rancangan undang-undang, meski tak memiliki bukti. "Jika memiliki bukti dan fakta seharusnya melaporkan tindak pidana, penipuan atau lainnya," kata Ramdan.
Menurut Ramdan, Adi hanya sebatas menggalang massa untuk membentuk opini publik. Semua yang dilakukan Adi dan korban lainnya hanya sebatas ucapan, tanpa bukti nyata.
Hal yang lebih aneh lagi, kata Ramdan, ketika Adi Bing Slamet mendatangki Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Adi mengajukan surat ke komisi III untuk rapat dengar mengenai pasal santet, seolah-olah menjadi korban santet," kata Ramdan.
Ramdan sebagai perwakilan pihak Eyang Subur menambahkan, jika kasus ini murni, kenapa tidak segera lapor ke polisi? Adi justru memperlihatkan kalau kasus ini telah dipolitisasi dengan lebih memilih jalur DPR dibandingkan dengan jalur hukum, yang seharusnya bisa memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.Simak edisi khusus guru spriritual para pesohor.
NANDA HADIYANTI
Topik Terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers
Spanduk Pro-Kopassus Bertebaran di Yogyakarta
Aktif di Twitter, Ini Pesan Anggota DPR untuk SBY
Pargono Terus Meneror, Asep Hendro Pasrah