TEMPO.CO, Jakarta - Skandal pencurian pulsa mungkin sudah hilang dari ingatan banyak orang. Padahal, ketika kasus ini pertama kali meledak pada Oktober 2011 lalu, hampir semua pengguna telepon seluler bereaksi marah. Jutaan pemilik telepon seluler diam-diam menjadi korban pencurian pulsa ini.
Polisi pun turun tangan. Dewan Perwakilan Rakyat juga membentuk panitia kerja. Akibat kuatnya desakan publik, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia cepat-cepat meminta seluruh provider telekomunikasi menutup sementara semua perusahaan content provider dan mendaftar ulang mereka. Pasca-insiden ini, banyak perusahaan content provider tutup buku. Keuntungan perusahaan telekomunikasi pun sempat anjlok.
Setelah dua tahun, penyidikan polisi rampung. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, mengumumkan selesainya pekerjaan mereka awal Maret lalu. Tiga orang dinyatakan sebagai tersangka, yakni NHB alias N dari PT Colibri Network (perusahaan content provider), WM dari PT Mediaplay (perusahaan content provider), dan KP dari PT Telkomsel (operator seluler).
"Sangkaannya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Sutarman kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013.
Lebih lanjut, Sutarman menjelaskan bahwa bukti perbuatan pidana yang ada di tangan polisi cukup banyak. “Content provider dan operator seluler punya peran sama, saling bersinergi,” katanya. Kerja sama kedua pihak ini melawan hukum karena mereka mendapat keuntungan dengan merugikan hak orang lain.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler:
Lagi, Cuit Anas di Twitter Sentil SBY
Denny Sumargo Menangis di Hadapan DJ Verny
Begini Cara Wildan Meretas Situs Presiden SBY
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
Menolak Eksekusi, Susno Blak-blakan di YouTube