TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus pencurian pulsa. Tersangka yang merupakan direktur dua perusahaan content provider (CP) dan seorang eksekutif perusahaan operator telekomunikasi itu dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka pada NHB alias N dari PT Colibri Network (perusahaan content provider), WM dari PT Mediaplay (perusahaan content provider), dan KP dari PT Telkomsel (perusahaan telekomunikasi).
"Sangkaannya diduga melakukan perbuatan melawan hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Sutarman kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013.
Untuk sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, para terangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan untuk sangkaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Sutarman, berkas perkara atas nama NHB alias N sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Maret 2013 lalu dan dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan dua berkas lainnya masih dalam penelitian jaksa.
Penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak 2011. Kasus bermula saat adanya pengaduan dari masyarakat yang melaporkan tersedotnya pulsa mereka setelah melakukan registrasi layanan content provider. Ketiga tersangka adalah petinggi perusahaan yang membuat nota kesepakatan mengenai produk pesan pendek premium tersebut.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler:
Lagi, Cuit Anas di Twitter Sentil SBY
Denny Sumargo Menangis di Hadapan DJ Verny
Begini Cara Wildan Meretas Situs Presiden SBY
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
Menolak Eksekusi, Susno Blak-blakan di YouTube