Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Resah Warga di Tanah Gembira

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang anak melintas dilahan yang akan digusur untuk pembuatan gedung KPK dikawasan Guntur, Jakarta, (07/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Seorang anak melintas dilahan yang akan digusur untuk pembuatan gedung KPK dikawasan Guntur, Jakarta, (07/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terbungkuk-bungkuk Nyonya Mimi memikul kursi reyot, salah satu barang berguna yang berhasil ia turunkan dari atas tumpukan tripleks bekas-bekas sisa penggusuran lahan itu. Melangkah limbung beberapa depa, akhirnya perempuan 53 tahun ini menyerah. 

“Di sanalah saya pernah tinggal,” kata Nyonya Mimi, yang terduduk di atas pecahan ubin, sekonyong-konyong seraya menunjuk ke salah satu sudut kosong di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, kepada Tempo, Rabu siang, pekan lalu.

Lahan seluas lapangan bola kaki, yang tadinya dihuni 81 kepala keluarga itu, kini nyaris rata dengan bumi. Sehari sebelumnya dua buldoser milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta meluluhlantakkan puluhan bedeng liar dan rumah semi permanen di tengah sumpah serapah pemiliknya.

Rencananya, di atas lahan tersebut bakal terpancang gedung dan rumah tahanan baru milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bangunan anyar ini dipersiapkan untuk menggantikan gedung lama di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, yang sebagian langit-langitnya sudah keropos termakan usia.

Mengaku menguasai lahan pemerintah, Nyonya Mimi tak punya pilihan lain untuk bermukim. Sudah tiga tahun pemulung ini tinggal di Jalan Gembira. “Di tempat lain sewanya mahal,” kata ibu beranak empat ini sambil mengusapkan tangan ke dahinya yang lembap karena keringat.

Selain Nyonya Mimi, ada 53 kepala keluarga lain memilih bertahan di sana. Namun, tinggal dua rumah permanen yang masih berdiri di antara rongsokan sampah, tripleks, dan puing bekas penggusuran. Dua rumah itu memiliki sertifikat resmi sebagai empunya bangunan yang sah.

Menurut Mora, salah satu pemilik rumah bersertifikat, bersikukuh tak bakal melepas rumahnya. Katanya, ia dan kontraktor proyek tengah bernegosiasi harga. “Ini kawasan segitiga emas, seharusnya harga belinya lebih mahal,” kata Mora, yang enggan menyebutkan harga penawarannya.

Resah karena diminta angkat kaki dari Jalan Gembira, juga dirasakan Ronal, 57 tahun. Ia mengklaim, kelurahan setempat terlambat mewartakan rencana penggusuran. “Paling tidak pemberitahuan itu satu bulan, masak ini hanya 13 hari?” kata Ronal dengan nada geram.

Sambil berkacak pinggang, pria kelahiran Sumatera Utara itu pun berkata dengan lantang, “Saya ini adalah warga negara Indonesia yang baik. Ada tanah pemerintah yang terbengkalai dan tidak terpakai, maka daripada kosong, maka kami buatlah gubuk.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lurah Guntur Hifzillah, 36 tahun, tentu saja menyangkal mentah-mentah tudingan Ronal. Ia mengaku sudah menjembatani dan mensosialisasikan rencana pembangunan gedung kepada warga sejak lama. “Komnas HAM yang sempat membantu mediasi juga sudah angkat tangan,” katanya.

Bahkan, menurut Hifzillah, mediasi dan sosialisasi telah dilakukan sampai Lurah Guntur berganti hingga tiga kali. Hifzillah ingat betul saat dia mengunjungi bedeng liar dan rumah semi permanen itu satu per satu. Tapi segala daya dan upayanya menguap bersama angin.

Laksana batu karang, tekad warga untuk bertahan di Jalan Gembira tak tergoyahkan. Uang pindah yang ditawarkan KPK sebesar Rp 300 ribu per keluarga pun tak mempan. Hingga 13 hari sebelum penggusuran turunlah talak itu: suka tak suka warga harus pindah.

Senada dengan Hifzillah, Kepala Biro Umum KPK Daryoto mengatakan, pihaknya telah berulang kali meminta penghuni di Jalan Gembira untuk pindah. "Pengosongan lahan tidak tiba-tiba. KPK sudah mensosialisaikan rencana pembangunan sejak Maret 2011," katanya sehari sebelum penggusuran.

Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat menawarkan agar warga korban penggusuran untuk pindah ke Rumah Susun Pulogebang, Jakarta Timur. Tapi sebagian warga menolak. “Kami masih tetap ingin bertahan di Jalan Gembira,” kata Ronal.

Atas usulan dari pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor, ujar Hifzillah, bekas penghuni Jalan Gembira menetap di bangunan milik Karang Taruna Guntur. “Sementara ini mereka ditampung di sana dengan status pengungsi bencana sosial,” kata Hifzillah.

Ribut soal penggusuran, Halim, 55 tahun, jiran di seberang Jalan Gembira justru terkesan menyambut baik pengosongan itu. Menurut Halim, ia tidak iba dengan penghuninya. “Orang-orang itu punya sepeda motor dan mobil. Banyak juga yang ngontrak-ngontrakin bangunan di sana.”

PUTRI ANINDYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

56 menit lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

18 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

19 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.