TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencurian pulsa meledak dua tahun lalu, dan setelah penyidikan
polisi yang kompleks, akhir Maret lalu, kasus ini dinyatakan P21 alias siap dilimpahkan ke pengadilan. Bagaimana sebenarnya pencurian pulsa ini dilakukan?
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman menjelaskan bahwa penyedotan pulsa pelanggan oleh perusahaan penyedia layanan (content provider/CP) tidak bisa dilakukan sendirian. Dalam menjalankan perbuatan ilegalnya, CP melibatkan operator seluler untuk meraih keuntungan. (Baca: Tersangka Pencurian Pulsa Akhirnya Akan Diadili)
"Promosi layanan konten tidak memberikan penjelasan bahwa menekan REG akan mendapatkan dua layanan, yaitu SMS content dan RBT content,” kata Sutarman kepada Tempo, Jumat 12 April 2013. Akibatnya banyak pelanggan yang merasa tertipu, karena merasa tak pernah berlangganan banyak konten tapi pulsanya terus terpotong.
Selain itu, modus penipuan ini juga berkaitan dengan tidak adanya informasi bagaimana menghentikan layanan mahal ini. “Pelanggan tidak diberi penjelasan bahwa mengirim UNREG berarti berhenti berlangganan," kata Sutarman lagi.
Tak hanya itu, perusahaan content provider dan operator seluler juga mengirim SMS premium secara berlebihan. "Mereka melakukan push (mengirim terus-menerus) kepada konsumen secara berlebihan, tidak sesuai ketentuan," kata Sutarman. Setiap SMS premium yang diterima pelanggan itu tidak gratis. Setiap kali menerima, pulsa pelanggan akan terpotong secara otomatis. "Pemotongan pulsa pun dilakukan tanpa konfirmasi pelanggan,” kata Sutarman.
Jumlahnya tak main-main. Untuk satu SMS konten, pulsa pelanggan dipotong Rp 2.200. Sedangkan untuk satu RBT konten, pulsa pelanggan terpotong Rp 3.300. Bayangkan jika satu pelanggan menerima 3-4 SMS dan RBT premium setiap hari. Satu orang bisa kehilangan pulsa Rp 10 ribu per hari. Kalau dikalikan dengan jumlah korban yang mencapai sebutlah 10 ribu orang saja, itu sudah keuntungan ilegal sebesar Rp 100 juta per hari.
AMIRULLAH
Topik Terhangat TEMPO:Sprindik KPK || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Terhangat Hari Ini
UN Telat karena Rekanan Sulit Distribusikan Soal
Ujian Nasional Sebelas Provinsi Mundur Jadi Kamis
300 Polisi Jember Amankan Soal Ujian Nasional
Ujian Nasional di 11 Provinsi Ditunda