TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus korupsi perpajakan, Gayus Halomoan Tambunan, membeli rumah di dekat penjara tempat dia dibui, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Rumah berlokasi di Jalan Pacuan Kuda 22 A itu dibeli atas nama mertuanya, Dayu Permata, pada September 2012 lalu.
Pembelian rumah ini terbongkar setelah komisi antikorupsi melacak rumah tersangka suap hakim, Toto Hutagalung, pada pekan lalu, Kamis, 11 April 2013. Dalam akta jual-beli tersebut, rumah satu lantai bercat putih di atas lahan 743 meter persegi itu dibeli Dayu dari Toto sebagai kuasa istrinya, Euis Kustini, seharga Rp 850 juta.
Di Jalan Pacuan Kuda, rumah atas nama Dayu ini menjorok beberapa puluh meter dari badan jalan ke arah barat. Letak jalan masuknya persis di seberang bagian selatan bangunan penjara wanita Bandung. Batas timur penjara khusus ini terletak sekitar 100 meter di barat penjara Sukamiskin, tempat Gayus dibui.
Seorang perwira dari kepolisian setempat mengaku mendapat laporan dari anak buahnya bahwa rumah dengan gerbang besi warna hijau itu dibeli mertua Gayus dari Toto Hutagalung. "Katanya harganya Rp 850 juta. Tapi, kalau lihat lahan riilnya, kayaknya lebih mahal," ujar dia sambil menolak dikutip namanya.
Selanjutnya: Rumah tersebut kini tengah ...