Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulator Tak Setuju Istilah Pencurian Pulsa  

image-gnews
TEMPO/Amston Probel
TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dalam skandal pencurian pulsa tak lama lagi akan diadili di meja hijau. Setelah dua tahun disidik, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, awal Maret 2013, memastikan kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Komisaris Jenderal Sutarman, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara.

Meski sudah tegas ada hak konsumen yang dilanggar, Nonot Harsono, salah seorang anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menilai apa yang terjadi ini bukanlah pencurian pulsa. “Lebih tepat disebut sengketa pemotongan pulsa yang dianggap merugikan konsumen,” katanya ketika dihubungi 4 April 2013.

Dari pengaduan yang diterima lembaganya, Nonot menerangkan, keluhan masyarakat itu terdiri dari dua hal. Pertama, masyarakat merasa tidak mendaftar ke content provider, namun selalu menerima konten dan pulsa teleponnya dipotong. Kasus kedua, masyarakat ingin berhenti berlangganan content, tetapi tidak bisa sehingga pulsanya tersedot terus. "Untuk hal ini, para operator harus memeriksa ulang sistemnya sudah benar atau tidak supaya publik tidak dirugikan," kata Nonot.

Di puncak maraknya keluhan jutaan pengguna telepon seluler, BRTI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 177/BRTI/X/2011 mengenai pembekuan operasional atau deaktivasi seluruh sistem layanan langganan content provider. Surat itu memerintahkan seluruh operator telepon seluler agar melakukan registrasi ulang terhadap para pelanggan telepon seluler.

Bagi perusahaan content provider, momen munculnya surat itu dikenang sebagai “Black October”. Akibat surat itu, ratusan perusahaan content provider gulung tikar, tutup. Bisnis bernilai miliaran rupiah hangus seketika. “Ketika itu, kami menganggap BRTI membakar lumbung untuk mencari seekor tikus,” kata seorang eksekutif perusahaan content provider kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami waktu itu memang dituduh membunuh industri penyedia konten,” kata Nonot mengenang. Akibat surat itu, BRTI diadukan ke ombudsman dan digugat ke pengadilan. Tapi mereka bergeming.

"Kami membuat surat itu agar ada registrasi ulang untuk semua pelanggan. Operator harus menyampaikan penawaran kembali kepada mereka: apakah mereka bersedia berlangganan atau tidak," Nonot menjelaskan motif di balik surat “Black October” atau "Oktober Hitam" tersebut.

CHOIRUL AMINUDDIN

Berita Terpopuler:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita

Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....

Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya

@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno

Lion Air Mendarat di Laut Bali, Dewi Terlempar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Curi Pulsa Lewat Internet, Siswa SMK Ditangkap  

17 April 2014

Ilustrasi hacker. Venturebeat.com
Curi Pulsa Lewat Internet, Siswa SMK Ditangkap  

Selain PT CTC, kata Awi, tersangka juga berhasil membobol deface voucher game online milik PT Creon Indonesia senilai sekitar Rp 5 juta.


Bos Penyedot Pulsa Hadapi Sidang Perdana Besok

11 Juni 2013

Ilustrasi Pencurian Pulsa. doormagazine.info
Bos Penyedot Pulsa Hadapi Sidang Perdana Besok

Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan swasta bernama Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2011.


Tersangka Pencuri Pulsa Akan Disidang di PN Jaksel

17 April 2013

Ilustrasi Pencurian Pulsa. doormagazine.info
Tersangka Pencuri Pulsa Akan Disidang di PN Jaksel

Berkas untuk dua tersangka lainnya masih berada di penyidik Polri.


Panja Pencurian Pulsa DPR Tak Puas dengan Polisi  

15 April 2013

TEMPO/Amston Probel
Panja Pencurian Pulsa DPR Tak Puas dengan Polisi  

Panja DPR mengklaim menemukan setumpuk bukti pencurian pulsa, namun polisi tidak menindaklanjuti.


Pencurian Pulsa, Panja Minta Polisi Bidik BRTI  

15 April 2013

TEMPO/Aris Andrianto
Pencurian Pulsa, Panja Minta Polisi Bidik BRTI  

BRTI dinilai bertanggung jawab karena melakukan pembiaran.


Operator Telepon Belum Kembalikan Pulsa Konsumen  

15 April 2013

Tantowi Yahya. TEMPO/Mazini Hafizhuddin
Operator Telepon Belum Kembalikan Pulsa Konsumen  

DPR minta operator seluler mengembalikan kerugian publik akibat pencurian pulsa.


YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah  

15 April 2013

TEMPO/Tony Hartawan
YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah  

Selama ini, regulator seperti BRTI tidak punya kompetensi untuk mengaudit kinerja operator seluler.


Kerugian Pencurian Pulsa Bisa Miliaran Per Hari

15 April 2013

TEMPO/Arif Fadillah
Kerugian Pencurian Pulsa Bisa Miliaran Per Hari

Jika ada 2 persen saja dari pelanggan telepon seluler membuang Simcard yang berisi rata-rata Rp 5 ribu, maka ada Rp 12 miliar dana`tak bertuan`.


Modus Pencurian Pulsa yang Belum Terendus Polisi

15 April 2013

TEMPO/Tony Hartawan
Modus Pencurian Pulsa yang Belum Terendus Polisi

Modus ini memanfaatkan sisa pulsa yang ada di Simcard pelanggan telepon yang sudah tak terpakai atau kadaluwarsa.


Hati-Hati dengan Dua Trik Pencurian Pulsa Ini  

15 April 2013

TEMPO/Aris Andrianto
Hati-Hati dengan Dua Trik Pencurian Pulsa Ini  

Dua modus pencurian pulsa ini kini sudah dijerat polisi.
Bagaimana sebenarnya pulsa disedot dari telepon Anda?