TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengklaim kenaikan tarif parkir pusat perbelanjaan (mal) melanggar kewenangan daerah. Kenaikan tarif tersebut bahkan tanpa pemberitahuan. “Tanpa aturan memang enggak boleh,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin, 15 April 2012.
Apalagi, kata Rizal, pihak pengelola pusat perbelanjaan juga tidak melaporkan kepada pemerintah Balikpapan terlebih dahulu sesuai ketentuan. “Harusnya dia lapor dulu karena ada ditentukan. Tidak bisa langsung menaikkan, ini justru tidak melaporkan,” ia menjelaskan.
Kepala Bagian Humas & Protokol Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan, harusnya kenaikan tarif parkir tersebut menunggu surat keputusan (SK) Wali Kota terbit. “Harusnya menunggu SK Wali Kota yang kini masih digodok,” ucap Sudirman.
Namun sayangnya, kata dia, pihak pengelola pusat perbelanjaan justru telah menaikkan tarif parkir itu sebelum keluarnya SK Wali Kota. “Harusnya ketentuannya seperti itu karena diatur dalam SK Wali Kota, tapi mereka justru sudah menaikkan sejak 1 April kemarin,” katanya.
Diakuinya, memang kenaikan tarif tersebut merupakan kewenangan pihak pengelola pusat perbelanjaan. “Tapi ini justru tanpa ada pemberitahuan sudah menaikkan tarif, sama saja melangkahi SK yang kini masih digodok,” tuturnya.
Sejak 1 April 2013, tarif parkir di sejumlah pusat keramaian Balikpapan memang mengalami kenaikan. Jika sebelumnya untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 1.000, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat, pada satu jam pertama, kini untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 2.000, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat, pada satu jam pertama.
Kondisi itu banyak dikeluhkan masyarakat Balikpapan sehingga DPRD Kota Balikpapan bereaksi keras. “Kenaikan tarif itu harus ditinjau ulang oleh Pemkot karena dikeluhkan masyarakat,” kata anggota Komisi II DPRD Kota, Muchlis.
Sebab, menurut dia, secara etika bisnis, harusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Kemampuan konsumen ini yang harus dikomunikasikan. Apalagi hal tersebut menyangkut kebutuhan publik.
“Kita akan menyikapi ini karena memang seharusnya tidak boleh. Untuk menaikkan tarif seharusnya berdasarkan SK Wali Kota, harus sesuai rumusannya sehingga bisa dievaluasi dan diturunkan kembali,” katanya.
Kabarnya, penyebab kenaikan tarif parkir karena pajak parkir yang sebelumnya hanya 20 persen kini naik menjadi 30 persen. Di samping itu, kenaikan tarif tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa penarikan retribusi pajak paling tinggi boleh mencapai 30 persen.
SG WIBISONO