TEMPO.CO, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Pasca-Tambang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Kalimantan Timur, Andi Harun, menjelaskan, pengesahan Perda tersebut dijadwalkan Mei 2013 mendatang. Dalam Perda tersebut, antara lain, diatur sanksi bagi perusahaan pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan.
Harun mengatakan, banyak perusahaan pertambangan yang membiarkan bekas kawasan pertambangan terus menganga karena tidak dilakukan reklamasi, sehingga diperlukan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni pencabutan izin usaha pertambangan. “Harus ada peraturan yang menimbulkan efek jera,” katanya, Senin, 15 April 2013.
Menurut Harun, sanksi yang tercantum dalam peraturan-peraturan yang telah ada, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan pertambangan, terlampau ringan. Di antaranya sanksi administrasi, hukuman penjara 6 bulan, bahkan denda Rp 50 juta.
Andi Harun berharap Perda tesebut tidak tumpang tindih dengan peraturan maupun perundang-undangan yang telah ada sehingga memungkinkan Kementerian Dalam Negeri mengoreksinya.
Berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut, diselenggarakan lokakarya yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Kahar Al Bahri.
Kahar memaparkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan 1.337 izin usaha pertambangan (IUP) serta 33 PKP2B. Luas wilayah yang digunakan mencapai 5,2 juta hektare, atau 24 persen dari seluruh daratan Kalimantan Timur. Bahkan, di Samarinda, ibu kota provinsi tersebut, 71 persen wilayahnya digunakan untuk eksploitasi pertambangan. ”Jumlah izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbanyak di Indonesia,” ujarnya, Senin, 15 April 2013.
Kahar mengingatkan, dampak eksploitasi oleh industri pertambangan tidak hanya dialami oleh masyarakat di sekitar pertambangan, melainkan juga di kawasan hilir.
Reklamasi bekas kawasan eksploitasi pertambangan merupakan kewajiban yang mutlak harus dilakukan setiap perusahaan. Namun, menurut Kahar, efektivitas Perda tersebut sangat bergantung pada ketatnya pengawasan oleh pemerintah daerah.
Perlu diperbanyak jumlah inspektur pertambangan. Sebab, hingga saat ini, untuk mengawasi kawasan pertambangan seluas 5,2 juta hektare, jumlah inspektur pertambangan tidak lebih dari 30 orang.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno
Lion Air Mendarat di Laut Bali, Dewi Terlempar
Mahfud MD Masuk Bursa Calon Kapolri