TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Mayor Jenderal Agus Sutomo, mengklaim tak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret lalu. "Yang ada hanya pelanggaran anggota. Jelas?" kata Agus usai perayaan hari jadi Kopassus ke-61 di Gedung Komando, Markas Besar Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 16 April 2013.
Agus beralasan, dalam hasil investigasi dan penyidikan tidak ditemukan bukti pelanggaran hak asasi. Meskipun mengklaim tak ada pelanggaran hak asasi, Agus berjanji pengadilan militer akan memutus para tersangka dengan hukuman yang adil. Dia tak mau menyebut besaran hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada anak buahnya.
Sebelumnya, Agus mengaku siap bertanggung jawab atas ulah belasan anggota Kopassus yang menyerang Cebongan. Agus bahkan mengklaim siap menggantikan anak buahnya di penjara.
Berbeda dengan Komandan Kopassus yang membela anak buahnya, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila mengatakan ada empat pelanggaran yang diduga dilakukan belasan anggota Kopassus, yaitu pelanggaran atas hak hidup, hak terbebas dari penganiayaan, hak dijamin atas harta kekuasaan, dan hak rasa aman. Laila juga menegaskan kasus Cebongan memiliki unsur pelanggaran hak asasi.
Komisi Hak Asasi juga menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus Cebongan. Antara lain, Komisi menyatakan penyerang Cebongan minimal 14 orang. Baca juga: Temuan mengejutkan Komnas HAM di Cebongan.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh|Serangan Penjara Sleman|Harta Djoko Susilo|Nasib Anas
Baca juga
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Kata Saksi Bom Boston
Selamat dari Bom Boston, Dirut BTPN Hobi Lari
Bom Boston Diduga Disembunyikan di Tong Sampah