TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang di rest area Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa sore, 16 April 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan tujuh orang itu diduga terbelit kasus suap perizinan tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Tujuh orang yang ditangkap adalah STT, Direktur PT GP dan sopirnya; W, seorang swasta tapi bukan dari PT GP; N diduga ada kaitannya dengan PT GP; U, salah satu staf di Pemerintah Kabupaten Bogor dan sopirnya, W; serta I dari kalangan swasta. "Terjadi serah terima uang sebesar Rp 800 juta dari STT dan N yang kepada U,” kata Johan, Selasa 16 April 2013.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Johan menjelaskan, STT menyerahkan yang tersebut untuk memuluskan pengurusan izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor. Namun, Johan belum mengetahui apa peruntukkan izin lahan tersebut.
Bersama barang bukti uang tunai tadi, petugas KPK juga menyita dua unit mobil yang ditumpangi STT dan U. Saat ini, lanjut Johon, tujuh orang itu berstatus terperiksa. Kejelasan status hukum mereka, kata dia, akan ditentukan pada Rabu sore nanti.
FEBRIANA FIRDAUS | LINDA HAIRANI
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Gayus Tambunan Beli Rumah Dekat Penjara Sukamiskin
VIDEO Bom Meledak di Boston, #prayforboston
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York