TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menjalani sidang perdana pekan depan. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, mengatakan tersangka kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi sekaligus tindak pidana pencucian uang ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Majelis hakim menjadwalkan sidangnya mulai Selasa, 23 April," kata Sujatmiko melalui pesan singkat, Rabu, 17 April 2013.
Menurut Sudjatmiko, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan berkas Djoko, Sein lalu. Pengadilan memutuskan persidangan akan dipimpin lima hakim dengan ketua Suhartoyo.
KPK sudah menyita sedikitnya 40 aset Djoko bernilai Rp 70 miliar (baca: harta Djoko berserakan di mana-mana). Harta itu terdiri dari tanah, bangunan, properti, mobil, dan stasiun pengisian bahan bakar umum. Sebagian harta itu atas nama istri-istri dan kerabat dekatnya. (simak: edisi spesial istri-istri Djoko)
Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan KPK menyita sejumlah aset Djoko. Menurut pengacaranya, Tommy Sihotang, ada aset yang sudah dimiliki Djoko sebelum terseret kasus simulator. "Kalau tindak pidana pencucian uang kan harus ada pokok perkaranya. Aset yang disita KPK sebagian tidak terkait kasus," kata Tommy Sihotang, Ahad kemarin.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Bom Boston, Ini Kesaksian Jurnalis Boston.com
Bom Boston Sebenarnya Ada 7, Meledak 2
Wawancara dengan Ustad Berpengaruh di New York