TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus pencurian pulsa yakni Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen bakal segera disidang. Nilman bersama berkas perkaranya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Maret 2013 dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Selasa kemarin, 16 April 2013.
Menurut Setia Untung, Nirman disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. Sebab, modus fasilitas pesan singkat yang menawarkan berbagai produk itu menyedot pulsa masyarakat. "Mengakibatkan kerugian yang dialami masyarakat," ujar dia. Namun Setia Untung belum bisa merinci berapa jumlah kerugian yang dialami masyarakat.
Kasus bermula saat adanya pengaduan dari masyarakat yang melaporkan tersedotnya pulsa mereka setelah melakukan registrasi layanan content provider ke Markas Besar Polri. Tersangka adalah petinggi perusahaan yang membuat nota kesepakatan mengenai produk pesan pendek premium tersebut.
Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto belum dinyatakan P21. Sebab, berkas keduanya belum dikembalikan penyidik Polri ke jaksa peneliti untuk dilengkapi.
"Berkas perkara tersangka Khrisna Pribadi dan Windra Mai Haryanto masih menunggu diserahkan kembali dari penyidik Polri sesuai dengan petunjuk kelengkapan formil dan materiil," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Baca Edisi Khusus Pencurian Pulsa di sini