TEMPO.CO, Semarang -- Direktur Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono mengatakan keputusan pemerintah memberlakukan dua harga bahan bakar minyak berpotensi disalahgunakan. Penyimpangan dinilai bakal marak terutama merembeskan bahan bakar bersubsidi ke konsumen yang tidak berhak. "BBM subsidi dijual ke mobil pelat hitam dan industri," katanya, Rabu, 17 April 2013.
Pemerintah berencana menaikan harga BBM bersubsidi pada kisaran Rp 6.500 - 7.000 per liter. BBM jenis ini diperuntukan kendaraan pelat hitam dan kendaraan industri pertambangan, perkebunan, instansi pemerintah dan BUMN.
Ngargono menilai pengawasan distribusi BBM yang diklaim bakal diperketat bakal menekan angka penyelundupan. Menurut dia pengawasan merupakan bentuk kebijakan sporadis yang tidak akan berlangsung lama. Alasannya pengawasan akan menguras anggaran negara. "Tidak mungkin kepolisian terus menerus mengawasi SPBU," katanya.
Disparitas harga, Ngargono menambahkan, juga bakal memicu konflik horisontal antar konsumen dengan petugas SPBU. "Kebijakan ini bentuk kebingungan pemerintah."
SOHIRIN