TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan empat tersangka suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan, penahanan tersebut bakal berlaku selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (Rabu)," kata Johan melalui pesan pendeknya, Rabu, 17 April 2013. Menurut Johan, empat tersangka suap itu ditahan di tempat berbeda.
Johan mengatakan, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo, bakal ditahan di Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumeno, bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan dua lainnya, pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor, Listio Wely Sabu, dan dari pihak swasta, Nana Supriatna, masing-masing bakal menghuni bui Cipinang dan Polda Metro Jaya. "Sedangkan tersangka ID (Iyus Djuher) hingga kini masih menjalani pemeriksaan," kata Johan.
Rabu malam, sekitar pukul 23.00, dua di antara empat tersangka sudah meninggalkan gedung KPK. Mengenakan jaket tahanan berwarna putih, mereka digiring menuju mobil tahanan. Diberondong berbagai pertanyaan oleh pewarta, mereka memilih bungkam.
Penahanan ini buah operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 16 April 2013, di Rest Area Cibubur. Dalam operasi tersebut, KPK mengangkut tujuh orang yang diduga sedang bertransaksi suap. Komisi menyita uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 800 juta.
Rabu pagi, KPK mencokok dua orang lagi yang diduga terkait suap. Belakangan, KPK mengumumkan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Sedangkan empat orang sisanya dibebaskan karena tak terkait suap.
SUBKHAN JUSUF HAKIM
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks
Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya
@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini