TEMPO.CO, Surabaya-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Wishnu Wardhana tidak mengakui surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian dirinya. Ia menilai keputusan itu cacat hukum. "Saya tidak mengakui surat Gubernur, karena sangat cacat hukum," kata Wishnu di ruangannya Gedung DPRD Surabaya, Jumat, 19 April 2013.
Cacat hukum yang dimaksud Wishnu meliputi konten, waktu, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut Wishnu, isi surat yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat awalnya memuat pergantian antar waktu. Namun, surat keputusan Gubernur menyebutkan pemberhentian antar waktu.
Dari sisi waktu, Wishnu merujuk pasal 32 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal itu menyebutkan bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal. Berikutnya dijelaskan pula dalam pasal 33, jika pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditempuh melalui mahkamah partai politik, dilanjutkan ke pengadilan negeri atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Seluruh jalur itu, menurut Wishnu sudah ditempuh. Ada empat pihak yang saat itu digugat Wishnu yaitu Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang Partai Demokrat serta Gubernur Jawa Timur. "Isinya, jangan sampai PAW, kalau gunakan aturan PAW, tidak ada undang-undangnya."
Jalur by pass yang dilakukan Gubernur Jawa Timur dengan mengeluarkan surat keputusan tanggal 17 April 2013 dianggap salah oleh Wishnu. Sebab masih dalam waktu kelonggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya dan Walikota Surabaya yaitu 21 hari. "Kalau 21 hari berarti harusnya tanggal 22, tapi ini dipaksakan 17 April. Surat ini cacat berat," katanya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, kata Wishnu, Gubernur seharusnya pasif dan belum melakukan tindakan apa pun selama waktu kelonggaran tersebut. Selain itu keputusan yang dikeluarkan bukan bersifat tunggal. Artinya keputusan itu melibatkan DPRD dan Walikota. Pergantian antar waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum seharusnya lebih dulu melalui DPRD. Faktanya, justru Gubernur menyuruh walikota untuk menyelesaikan persoalan ini.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan surat keputusan yang ditekennya memiliki dasar lengkap. Sesuai aturan hukum, ia berhak untuk mengangkat dan memberhentikan. Ia siap jika Wishnu dan Agus Santoso yang dipecat dari DPRD Surabaya mengajukan gugatan. "Hak melakukan gugatan itu."
Jika Wishnu dan Agus masih ngotot bertahan, Soekarwo akan menyerahkannya kepada Walikota Surabaya. "Bagaimana langkah selanjutnya, silakan ditanyakan ke Walikota dan DPRD, karena mereka sudah tidak punya otoritas lagi."
AGITA SUKMA LISTYANTI