TEMPO.CO, Magelang - Siti Rubaidah, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo, diperas oleh seseorang yang mengaku hakim.
Pengacara Siti Rubaidah, Deni Septifian, mengatakan pernah dihubungi oleh nomor asing yang mengaku sebagai hakim yang menangani kasus Siti Rubaidah. Kejadian ini terjadi sekitar awal Maret sebelum sidang perdana Joko Prasetyo pada 14 Maret 2013 berlangsung.
Dalam pembicaraan di telepon, hakim tersebut mengatakan membutuhkan uang untuk pengadilan karena dinas setempat belum menganggarkan. "Orang tersebut meminta uang sekitar Rp 30 juta," kata Deni kepada Tempo, Kamis, 18 Maret 2013. "Dia bilang akan menunggu saya di pengadilan, tetapi saya bilang akan komunikasikan dengan Bu Ida."
Deni mengatakan bahwa si penelepon tersebut tampak menggunakan logat non-Jawa dan bernada keras. Pembicaraan telepon pun hanya berlangsung 5 menit. Deni menyatakan tidak menindaklanjuti kejadian tersebut dan langsung berkonsentrasi pada perkaranya.
Ia menegaskan bahwa tindakan suap merupakan tindakan pidana. "Kami masih percaya hakim yang menangani kasus ini akan bersikap netral dan memihak korban," katanya.
Siti Rubaidah mengatakan pengacaranya pernah ditelepon orang yang mengaku hakim ketua sidang dan meminta uang Rp 30 juta. "Kejadian ini tidak kami tindaklanjuti. Kami tetap berada sesuai jalur hukum yang berlaku," katanya, Rabu, 18 Maret 2013.
Siti Rubaidah berharap hakim yang menangani kasusnya bisa berpihak pada keadilan pada korban. Harapannya hukuman yang diberikan pada terdakwa, Joko, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Tempo pun lantas mengecek sendiri nomor asing yang mengaku-aku sebagai hakim tersebut. Ketika ditelepon memang yang muncul adalah suara pria muda dengan logat luar Jawa dan bernada keras.
Pria tersebut bertanya maksud serta identitas. Ketika mengaku wartawan, telepon pun dimatikan dengan keras.
Kasus Joko Prasetyo dan Siti Rubaidah ditangani tiga hakim, yaitu H Yulman sebagai hakim anggota serta Khusnul Khotimah dan Ratriningtiyas sebagai hakim anggota.
Kepala Pengadilan Negeri Magelang, Ahmad Gaufar, mengatakan nomor asing yang menghubungi pengacara Siti Rubaidah bukan nomor dari hakim yang diduga, yakni H. Yulman. "Kemungkinan orang yang mengaku hakim ini mau menipu," katanya.
Ahmad Gaufar melanjutkan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap hakim yang diduga. Ia melanjutkan suap di tubuh penegak hukum merupakan tindakan pelanggaran etik. Bila ada hakim yang terbukti melakukan suap akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. "Sanksi atas kasus suap ini adalah dipidana dengan pasal suap dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Ia menambahkan, hakim yang menangani kasus Joko adalah hakim profesional. "Meski kasus ini menyangkut pejabat publik, tapi keadilan hukum akan sama bagi siapa pun," katanya.
OLIVIA LEWI PRAMESTI
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
FBI Tangkap Pengirim Surat Beracun ke Obama
Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi
Penertiban Pasar Minggu Ricuh, 1 Orang Tewas