TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menginventarisasi aset milik terpidana korupsi perpajakan Gayus Tambunan. Hal itu perlu dilakukan sembari menunggu proses putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Ini untuk melihat apakah ada harta lainnya yang tidak wajar," ujar Emerson saat dihubungi, Jumat, 19 April 2013. Dia mengatakan, inventarisasi dapat dilakukan untuk melihat potensi harta tidak wajar yang kemungkinan dimiliki oleh keluarga dan kolega Gayus.
"Dengan mendata ulang harta Gayus, ini bisa menjadi peluang untuk menjerat orang-orang yang menerima aliran dana korupsi itu," katanya. Emerson menduga ada sejumlah kolega Gayus menerima aliran dana, namun lolos dari jeratan hukum.
Emerson mengatakan ada kemungkinan aset Gayus dititipkan melalui koleganya. "Karena Gayus masih tetap kaya meskipun sudah terpidana. Jangan-jangan asetnya dikendalikan dari penjara," ujar Emerson.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengeksekusi aset Gayus. Sebab, kata dia, perkara hukum Gayus sangat banyak dan masih dalam tahap penyelesaian secara hukum.
"Kita lihat secara komprehensif, paling tidak itu sudah diproses. Paling tidak ada barang yang sudah disita," ujar Basrief di kantornya. Ia mengaku tidak tahu pasti berapa total jumlah aset Gayus, juga termasuk yang sudah disita.
Gayus dilaporkan membeli sebuah rumah dekat penjara Sukamiskin, tempatnya dibui. Dia membeli rumah yang berdiri di atas lahan 743 meter itu atas nama mertuanya, Dayu Permata. Rumah itu dibeli dengan harga Rp 850 juta dari tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Toto Hutagalung.
SATWIKA MOVEMENTI
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-tipu Jagad Maya
FBI Tangkap Pengirim Surat Beracun ke Obama
Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi
Penertiban Pasar Minggu Ricuh, 1 Orang Tewas