TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan penetapan lambang atau bendera Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah melanggar hierarki konstitusi. Dia mengatakan, kedudukan qanun ada di bawah peraturan daerah, undang-undang, dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bendera sebagai lambang kultur atau sosial budaya dibolehkan, sebagai lambang kemerdekaan, tidak," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 April 2013.
Tubagus mengatakan lambang atau bendera Aceh sekarang merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka. Sehingga, menurut dia, pemerintah berhak membatalkan peraturan qanun tersebut. Ia menyarankan agar bendera dan lambang Aceh diganti dengan simbol yang mencerminkan kultur masyarakat setempat.
"Aceh lebih baik mengganti benderanya dengan lambang kesejahteraan," kata dia.
ERWAN HERMAWAN