TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharuskan adanya berita acara untuk setiap naskah ujian nasional setingkat sekolah menengah atas yang difotokopi. Begitu pun pemindahan jawaban pelajar dari naskah fotokopi ke lembar jawaban oleh pihak dinas.
"Semua harus ada berita acaranya. Siapa yang menulis, siapa yang mengawasi. Pokoknya semuanya harus tercatat untuk sebagai bukti," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar di kantornya, Jumat, 19 April 2013.
Berita acara, kata Haryono, diperlukan untuk mengantisipasi praktek curang pihak tertentu. Tim investigasi yang dipimpin Haryono akan menangani kemungkinan kecurangan itu. "Nanti akan diperiksa untuk memastikan tidak ada kecurangan," kata dia.
Dengan adanya bukti berita acara, kata Haryono, timnya bisa menyelidiki siapa petugas yang bertanggung jawab jika ada pengaduan kecurangan. "Nanti kan bisa disandingkan dengan naskah yang asli dan jawaban yang dipindahkan dari naskah ke lembar jawaban," ucapnya.
Kemarin Menteri Pendidikan Mohammad Nuh mengatakan soal ujian nasional boleh difotokopi dan siswa menjawab di lembar soal. "Boleh difotokopi, tapi harus diawasi oleh polisi, perguruan tinggi, dan dinas setempat," kata Nuh.
JOKO SEDAYU
Topik Terhangat:
Ujian Nasional Bom Boston Lion Air Jatuh Serangan Penjara Sleman Harta Djoko Susilo
Berita Lainnya:
Xavi Berharap Casillas Bergabung ke Barca
Eriksen Belum Sepakat Ke Liverpool
Tak Jadi Pemain Inti Barcelona, Song Ingin Pergi
Terry Terima Jadi Tim Cadangan Chelsea