TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dan satu pensiunan Polri pada Selasa, 23 April 2013, untuk tersangka mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal Didik Purnomo dalam kasus korupsi simulator mengemudi. (baca: Kasus Korupsi Simulator)
Keempat anggota kepolisian dan pensiunan polisi yang diperiksa adalah Wisnu Buddhaya, Edith Yuswo Widodo, Setya Budi, dan Legimo Pudji Sumarto, serta pernsiunan bernama Suyatim. "Diperiksa untuk DP (Didik Purnomo," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa, 23 April 2013.
KPK menetapkan Didik bersama bekas Kepala Korlantas Djoko Susilo. Didik diduga menyalahgunakan kewenangan hingga proyek senilai Rp 196 miliar itu merugikan negara Rp 100 miliar.
Selain menjadi tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi, Djoko menjadi tersangka untuk kasus tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK mengejar aset Jenderal Djoko, dan berhasil menyita puluhan aset bernilai Rp 70 miliar.
ISMI DAMAYANTI
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS