TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyebutkan banyak keterangan fiksi dalam dakwaan jaksa penuntut KPK. Pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, mengatakan banyak materi yang harus diuji.
"Setelah kami pelajari surat dakwaan, banyak hal yang harus diuji dari sisi hukum," kata Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2013. "Banyak keterangan yang bersifat fiksi."
Seluruh keterangan yang disebut fiksi itu bakal dibantah oleh kuasa hukum dalam pembacaan eksepsi. Misalnya, soal delik pencucian uang dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, Nasrullah menilainya tidak berdasar. "Untuk apa (disita)? itu kan tidak berkaitan dengan kasus ini. Aneh," kata dia.
Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan dua rekanan swasta Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), dan Sukotjo S. Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
KPK menjerat Djoko, yang juga mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu, dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
SUBKHAN JUSUF HAKIM
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS